Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ahmad Dhani Bakal Dipindah ke Penjara di Porong, Sidoarjo

Musikus Ahmad Dhani akan mulai menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Dhani akan dipindah ke tahanan di Surabaya.

1 Februari 2019 | 16.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Musikus sekaligus aktivis Ahmad Dhani tampak berada di tengah petugas berbaju biru pada Senin, 28 Januari 2019. Ia dijatuhi hukuman kurungan seusai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyiapkan tempat di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Jawa Timur, untuk musikus Ahmad Dhani yang pekan depan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami ajukan dua tempat untuk pemindahan penahanannya, kalau tidak di Lapas Porong, alternatif lainnya adalah Rutan Medaeng di Sidoarjo," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Mariyono kepada wartawan di Surabaya, Jumat, 1 Februari 2019.

Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalankan masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta, setelah pada pekan lalu dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Musikus yang terkenal lewat kelompok musik Dewa 19 itu akan menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait dengan ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

"Sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya dijadwalkan pada Kamis, 7 Februari mendatang. Sebelum persidangan berlangsung kami usahakan penahanan Ahmad Dhani sudah dipindah di Surabaya," ujar Asep.

Ia berharap tidak ada pihak yang keberatan terhadap upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani demi memudahkan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Apabila ada yang keberatan dipindah ke Surabaya, tentu tidak efektif dan menjadi hambatan bagi kami dalam melaksanakan penyelesaian perkaranya," katanya.

Menurut Asep, upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani akan memperoleh jawaban dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari Senin pekan depan.

"Minimal hari Selasa pagi kami sudah mendapat kepastian pemindahan penahanan Ahmad Dhani," ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus