Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, PSI: Kenapa Buni Yani Masih Bebas?

PSI mempertanyakan alasan Ahmad Dhani bisa langsung ditahan sementara Buni Yani masih bebas padahal kasasinya sudah ditolak

28 Januari 2019 | 19.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ahmad Dhani mengacungkan jarinya sebelum memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung putusan hakim yang memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Hakim memvonis Ahmad Dhani bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. 

"PSI mendukung vonis 1,5 tahun terhadap Ahmad Dhani, karena ujaran kebencian sangat berbahaya bagi kesatuan bangsa ini," ujar Juru Bicara PSI Guntur Romli saat dihubungi Tempo, Senin, 28 Januari 2019.

Baca: Sidang Vonis Ahmad Dhani Dijaga Puluhan Personel Polisi

Dengan kasus ini Guntur berharap bisa menjadi pelajaran bagi netizen untuk cerdas menggunakan media sosial. Kendati demikian PSI masih mempertanyakan alasan Ahmad Dhani bisa langsung ditahan sementara Buni Yani masih bebas padahal kasasinya sudah ditolak Mahkamah Agung. "PSI meminta kejaksaan agar tidak tebang pilih, harus tahan Buni Yani seperti juga menahan Ahmad Dhani," ujar Guntur Romli.

Buni Yani sebelumnya ditetapkan bersalah karena terbukti menambahkan narasi provokatif dalam sebuah video berisi pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni Yani dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia sempat mengajukan kasasi ke MA. Namun MA menolak kasasi tersebut. Kendati demikian, Buni Yani belum ditahan sampai saat ini.

Sementara, Ahmad Dhani tersangkut kasus hukum setelah dilaporkan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Pendiri BTP Network itu melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.

Jack melaporkan tiga cuit musikus tersebut di akun twitternya. Ketiga unggahan status di media sosial Dhani tersebut dianggap mengandung unsur ujaran kebencian. Adapun cuit Ahmad Dhani yang dimaksud, yakni yang berbunyi "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin..."

Simak: Ahmad Dhani Sentenced to 1.5 Years in Prison in Hate Speech Case

Lalu twit kedua berbunyi "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP." Dan twit terakhir berbunyi "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."

Jaksa menuntut pendiri grup musik Dewa 19 dengan hukuman dua tahun penjara karena ujaran kebencian terhadap Ahok. Tuntutan itu dibacakan jaksa Hardiniyanti dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 November 2018. PSI meminta Buni Yani juga ditahan seperti Dhani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus