Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menyatakan, pengolahan timah ilegal di Bekasi sudah beroperasi sejak 2023. Pasir timah yang akan diolah menjadi balok-balok itu didatangkan dari Bangka Belitung. "Baru terbongkar sekarang," kata Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Baharkam Polri Komisaris Besar Donny Charles Go, dalam konferensi pers di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengolahan timah itu berada di sebuah gudang milik CV Galena Alam Raya Utama yang berada di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Perusahaan memang memiliki izin atas pendirian gudang. "Namun untuk pengolahan timah tidak ada izin," kata Donny. "Untuk pengolahan timah ada beberapa perizinan yang harus dilengkapi. Ini sudah kami tanyakan dan mereka tidak bisa tunjukkan."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aktivitas pengolahan timah ilegal di gudang itu bukan yang pertama kalinya. Sebelum terungkap pada 16 Januari 2025, mereka sudah melakukan empat kali aktivitas dan tak terendus. "Mereka ada lima kali aktivitas, aktivitas terakhir inilah yang berhasil kami ungkap. Ada empat aktivitas yang lain kami yakini memang ada, karena dikuatkan dengan saksi-saksi yang ada di gudang sebagai pekerja," kata Donny.
Donnu mengatakan, polisi awalnya mencurigai pengiriman pasir timah dalam jumlah besar dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok. Setelah dibuntuti, pasir timah itu ternyata dibawa ke Bekasi.
Tim gabungan dari jajaran Ditpolair Polri pun masuk ke dalam gudang dan menemukan sejumlah barang bukti. Polisi menangkap sejumlah orang beserta barang bukti. Dua orang di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah AF, Direktur CV Galena Alam Raya Utama, dan seorang pria berkewarganegaraan Korea Selatan.
Pria Korea Selatan yang berinisial J itu diketahui sebagai pemodal dan pengawas dalam pengolahan pasir timah menjadi timah batangan. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka terancam pidana selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.