Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Aipda P Ditahan Provos Karena Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Pemecatan Menunggu Sidang Etik Profesi

Sanksi pemecatan terhadap Aipda P terduga pungli di Samsat Bekasi ditentukan dalam sidang kode etik profesi Polri.

13 September 2024 | 22.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya belum memberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aipda P, polisi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan mengatakan, penentuan sanksi diputuskan dalam sidang kode etik profesi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti akan diputuskan dalam persidangan," ujarnya saat ditemui di halaman Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, Bambang menyebut perbuatan Aipda B merupakan pelanggaran berat. Kerja pelaku berhubungan dengan pelayanan publik yang ingin mengurus administrasi kendaraan bermotor.

Saat ini Aipda P telah dilakukan penempatan khusus atau ditahan atas perbuatannya. Semua bukti yang dikumpulkan Bidang Profesi dan Pengamanan akan menentukan nasib Aipda P ke depannya.

"Menjadi materi dalam penyelidikan kami dan yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan," tuturnya.

Sebelumnya, tersebar video viral yang menunjukkan warga Bekasi bernama Tian (27 tahun), melalui akun TikTok-nya mengaku mengalami pungli ketika mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa, 3 September 2024. Tian menyebu seorang polisi meminta Rp 550 ribu untuk mempercepat proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sedangkan tarif resmi hanya Rp 225 ribu.

Dia menolak membayar dan justru terlibat adu mulut sampai diinterogasi di ruang pengaduan. Pasca viral, sejumlah polisi mendatangi Tian dan meminta menghapus video pungli itu.

Atas perbuatan Aipda P, Polda Metro Jaya menyatakan minta maaf kepada publik. Untuk mengantisipasi kerjadian serupa terulang, Polda Metro Jaya menempatkan personel provos dari Bidang Profesi dan Pengamanan sebagai pengawasan.

"Untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari dan pada bidang-bidang lainnya," kata Bambang Satriawan.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus