Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

AJI: 7 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam tindakan polisi menganiaya, dan menghalangi kerja wartawan dalam meliput demo menolak UU Cipta Kerja.

9 Oktober 2020 | 15.39 WIB

Polisi menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2020. Aksi yang dikuti ribuan orang dari berbagai elemen mahasiswa dan buruh tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Perbesar
Polisi menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2020. Aksi yang dikuti ribuan orang dari berbagai elemen mahasiswa dan buruh tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen mencatat 7 orang jurnalis menjadi korban kekerasan polisi saat meliput demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Sejumlah jurnalis dikabarkan ditangkap. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Jumlah ini bisa bertambah, kami masih menelusuri dan memverifikasi,” kata pengurus AJI Jakarta Asnil Bambani dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jurnalis yang diduga menjadi korban kekerasan salah satunya Tohirin dari CNNIndonesia.com. Thohirin mengaku dipukul dan ponselnya dihancurkan. Tohirin menerima perlakuan itu ketika meliput demonstran yang ditangkap polisi di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.

“Saya diinterogasi, dimarahi. Beberapa kali kepala saya dipukul, beruntung saya pakai helm,” kata Thohirin, yang mengklaim telah menunjukkan kartu pers dan rompi bertuliskan Pers miliknya ke aparat.

Peter Rotti, wartawan Suara.com yang meliput di daerah Thamrin juga menjadi sasaran polisi. Ia merekam saat polisi diduga mengeroyok demonstran. Anggota Brimob dan polisi berpakaian sipil menghampirinya meminta kamera Peter. Peter sempat menolak. Namun kemudian Peter diseret, dipukul dan ditendang gerombolan polisi yang membuat tangan dan pelipisnya memar. “Kamera saya dikembalikan, tapi mereka ambil kartu memorinya,” ujar Peter.

Ponco Sulaksono, jurnalis Merahputih.com bahkan ditangkap oleh polisi. Ponco sempat tak bisa dikontak selama beberapa jam hingga tengah malam tadi. Belakangan diketahui, polisi menangkap Ponco dan menahannya di Polda Metro Jaya. Foto terakhir Ponco di tahanan polisi tampak ia masih mengenakan jaket biru gelap dengan tulisan PERS besar di bagian punggung.

Seorang jurnalis Radar Depok, Aldi sempat merekam peristiwa ketika Ponco keluar dari mobil tahanan. “Aldi bersitegang dengan polisi, nahas ia turut ditangkap,” kata Asnil.

Tak cuma jurnalis profesional, Asnil mengatakan polisi turut menangkap anggota pers mahasiswa yang meliput demonstrasi. Sejumlah anggota pers mahasiswa yang ditangkap, yaitu Berthy Johnry, anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta; Syarifah, Amalia, anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung; Ajeng Putri, Dharmajati, dan Muhammad Ahsan, anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta. Mereka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama massa aksi.

AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mengecam tindakan polisi menganiaya, dan menghalangi kerja wartawan. Menurut AJI, tindakan itu melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan kekerasan polisi terhadap jurnalis terus berulang di banyak aksi demo. Dalam aksi menolak revisi UU KPK pada 2019, kata dia, sejumlah jurnalis juga menjadi korban kekerasan. Meski telah membuat laporan, tak satupun kasus itu masuk ke pengadilan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus