Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Sersan Satu Rafsin Hermawan, meminta agar majelis hakim membebaskannya dari dakwaan. Dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, Rafsin disebut akan menjalani pernikahan pada April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bahwa terdakwa atas nama Rafsin Hermawan akan melangsungkan pernikahan tepatnya di bulan April tahun 2025. Ini diharapkan menjadi pertimbangan bagi majelis untuk meringankan dakwaan terhadapnya,” kata penasihat hukum Rafsin, Letkol Laut Hartono, di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain akan melangsungkan pernikahan, Hartono mengatakan Rafsin adalah anggota TNI AL yang berprestasi. Di TNI AL, di tergabung dalam satuan Komando Pasukan Katak atau Kopaska.
“Selama berdinas di TNI AL, terdakwa sudah banyak memberikan kontribusi terhadap TNI AL, bangsa dan negara, seperti melaksanakan operasi yang mendukung keamanan dan kedaulatan NKRI," ujar Hartono.
Dalam perkara ini, Sersan Satu Rafsin Hermawan dianggap terbukti telah melakukan penadahan secara bersama-sama. Rafsin didakwa dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara dua rekannya, yaitu Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Selain pidana pokok penjara, ketiganya juga dituntut untuk dipecat dari kedinasan TNI AL dan membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan sebesar Rp 146 juta kepada Ramli Abu Bakar, korban luka tembak.
Kemudian Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73 juta kepada Ramli. Sementara itu, Rafsin juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73 juta kepada Ramli.
Ketiga prajurit TNI AL itu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Ilyas Abdurrahman selaku pemilik rental mobil. Peristiwa ini terjadi pada 2 Januari 2025 di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang.
Kasus ini bermula saat warga Pandeglang yaitu Ajat Supriatna menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Rental Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. Penadahan dan penggelapan mobil rental ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas.
Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.