Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara OC Kaligis menceritakan bagaimana awal mula dia didatangi langsung oleh AKBP Bintoro, yang kala itu telah beredar informasi bahwa eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita dapat kuasa ini sebelum 15 Januari ya, kita ketemu sama Bintoro, sebelum dia ditahan di Polda Metro Jaya. Dua kali kita ketemu itu. Dia bilang, saya kena fitnah, Pak OC" kata Kaligis saat ditemui di kantornya di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah mendengar hal itu, Kaligis langsung meminta Bintoro untuk menjelaskan duduk perkaranya. Dia juga menanyakan soal pertemuannya dengan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo selepas mereka ditetapkan menjadi tersangka pada 26 April 2024 silam.
"Saya tanya berapa kali ketemu orang-orang itu (Arif dan Bayu), dia bilang enggak pernah ketemu,"ucap dia.
Kaligis juga bertanya mengenai berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Arif dan Bayu. Kepada dia, Bintoro mengatakan berkas tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan pada 29 Mei 2024.
"Dia (Bintoro) bilang berkas waktu itu juga sudah komplit, dan dia tidak tahu lagi karena tanggal 7 Agustus sudah pindah tugas ke Polda Metro Jaya," tuturnya.
Meski demikian, Kaligis juga menanyakan soal tuduhan yang ditunjukkan kepada Bintoro, yakni dugaan pemerasan Miliaran rupiah. Lewat Kaligis, Bintoro mengaku dia bertemu dengan pengacara bernama Evelin Dohar Hutagalung, yang saat itu menjadi kuasa hukum Arif dan Bayu.
"Biasalah pengacara mau ketemu sama Kasat Reskrim, minta update soal informasi yang berkaitan dengan kliennya," katanya.
Kaligis tidak mengubris detail soal kapan pertemuan antara Bintoro dan Evelin, namun dia menyampaikan, dalam pertemuan itu, Evelin memberi uang cash senilai Rp 240 juta rupiah kepada Bintoro untuk biaya operasional.
"Klien saya bilang ke Evelin, ini kasus pembunuhan, tidak bisa di SP3," ucap dia. Namun, menurut penjelasan Kaligis yang didapat dari Bintoro, Evelin tetap memberikan uang tersebut dengan dalih biaya operasional.
Terpisah, Bintoro sudah menjalani sidang kode etik di gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025. Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri menilai Bintoro terebukti menerima suap dari tersangka pembunuhan, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“AKBP B, dia di-PTDH,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat memberikan perkembangan sidang KKEP kepada wartawan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Anam menyampaikan, AKBP Bintoro sudah mengakui perbuatannya soal menerima sejumlah uang. “Dia mengaku kalau perbuatan yang dilakukan itu salah,” ucap dia.
Anam juga memberi keterangan jika dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polres Jaksel lebih kepada tindak penyuapan. "Kalau ditanya ini lebih ke pemerasan atau penyuapan, sepertinya lebih dekat ke penyuapan, ya," kata dia.