Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Akhir kasus dingo

Nyonya lindy chamberlain yang divonis seumur hidup dengan tuduhan membunuh bayinya, azaria, 9 bln dikeluarkan dari penjara. jaksa agung berkeyakinan lindy tidak bersalah. bayi, mati dikoyak-koyak dingo.

22 Februari 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KISAH tentang pembunuhan bayi yang sempat menggemparkan seluruh Australia dan diperebutkan empat pengarang di negeri itu, agaknya, akan segera berakhir dengan dibebaskannya terdakwa kasus tersebut. Lindy Chamberlain, 37, yang dituduh membunuh putri kandungnya itu, awal bulan ini dikeluarkan dari penjara di Darwin berdasarkan keputusan Jaksa Agung Australia, Lionel Bowen. Sebelumnya, ibu tiga anak yang divonis seumur hidup ini sempat mendekam selama tiga tahun di belakang tembok penjara. Pembebasan Lindy, tampaknya, karena Jaksa Agung berkeyakinan bahwa istri pendeta gereja Advent Hari Ketujuh itu memang tidak bersalah. Meski sebelumnya penyelidikan forensik -- yang dilakukan oleh ahli terkemuka -- justru memberatkan Lindy, akhir kisah ini tetap menjadi lain. Kasus yang menjadi berita besar di koran-koran Australia selama beberapa hari ini berawal pada pertengahan Agustus 1980. (TEMPO, 4 Desember 1982). Pada pertengahan Agustus, keluarga Chamberlain berekreasi. Bersama anak-anak mereka, Aidan (waktu itu 8 tahun), Reagan (6), dan Azaria (9 bulan), mereka berkemah di padang pasir di Ayers Rock. Malam Minggu itu, menurut Lindy dalam sidang akhir 1981, putri bungsunya itu tertidur di pangkuannya. Kemudian, diikuti Aidan, ia membawa Azaria ke dalam tenda dan meletakkannya ke dalam keranjang bayi. Karena si sulung, Aidan, lapar, maka Lindy kembali ke luar tenda dan menyiapkan makanan untuknya. Namun, suaminya memintanya untuk segera kembali ke tenda dan melihat Azaria, kalau-kalau bayi itu terbangun dan menangis. Beberapa meter mencapai tenda, Lindy mengaku melihat ekor dingo, anjing liar Australia, sedang menyuruk-nyuruk dari dalam tenda. Ia segera mengusir binatang itu dan bergegas ke dalam tenda. Astaga, Azaria lenyap, dan selimutnya berantakan. Bersama 300 orang, termasuk polisi, ia dan suaminya mencari sang bayi. Nihil. Meski Lindy selalu menolak tuduhan membunuh bayinya, ia tetap diseret ke meja hijau. Dan Pengadilan Tinggi Northern Territory Darwin menjatuhkan vonisnya, setelah mendengar keterangan ahli forensik terkemuka asal Inggris, Prof. Cameron, dan ahli biologi forensik dari Komisi Kesehatan New South Wales, Nyonya Joy Kuhl. Menurut Prof. Cameron, sebenarnya Azaria tewas dibunuh ibunya sendiri di dalam mobil mereka. Ia juga yakin sobekan baju yang ditemukan itu bukan karena mocong dingo, melainkan disebabkan ujung gunting. Pendapat itu ditunjang Nyonya Joy Kuhl. Menurut dia, ada darah bayi pada 8 tempat di dalam mobil keluarga Chamberlain. Lindy dijatuhi hukuman seumur hidup ditambah kerja paksa, walau dalam sidang tidak terungkap apa motivasinya membunuh anaknya. Setelah keluar dari penjara, selama beberapa hari, Lindy sempat tinggal di rumah pengacaranya, Stuart Tipple, untuk kemudian bergabung dengan suami dan tiga anaknya (seorang lahir ketika sidang dirinya masih berlangsung di tahun 1982) di Coorambong, sekitar 160 km dari Sydney. "Sejak mula kami percaya, kami akan memenangkan perkara ini. Lindy tampak penuh semangat tapi kelihatan capek sekali," ujar Stuart Tipple, mewakili keluarga Chamberlain yang menghindari kamera wartawan. Erlina Agus Laporan Reuter

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus