Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Kepolisian Resor Karanganyar berhasil membubarkan aksi tawuran antarkelompok yang terjadi di wilayah Ngasem, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Sabtu dini hari, 11 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari puluhan pemuda yang terlibat bentrok tersebut, polisi menciduk tujuh orang dan menemukan sejumlah senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku aksi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karanganyar, Ajun Komisaris Besar Polisi Jerrold J Hendra Kumontoy mengemukakan pengungkapan aksi tawuran antarkelompok pemuda itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Sabtu dini hari.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aksi tawuran antarkelompok pada Sabtu, pukul 03.30 WIB di daerah Ngasem khususnya Jalan Raya Solo-Semarang, petugas dari Kepolisian Sektor Colomadu kemudian mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan benar ada kejadian tersebut," ujar Jerrold ketika ditemui awak media di Kantor Kepolisian Sektor Colomadu, Sabtu sore.
Polisi yang dibantu petugas Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan masyarakat kemudian langsung menangani aksi tawuran itu. Sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan. Selain senjata tajam berupa dua celurit panjang, petugas juga menyita ponsel dan dua unit sepeda motor milik sejumlah pelaku.
"Dari tujuh orang yang kami amankan, tiga orang di antaranya masih di bawah umur," kata Jerrold.
Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, ia mengatakan aksi tawuran itu melibatkan dua kelompok yang masing-masing menamakan diri All Star Solo of City atau ALSOC dan Remaja Santai Barat (RSB) dari Boyolali. Aksi tawuran itu sengaja mereka lakukan setelah sebelumnya kedua kelompok itu saling menantang untuk tawuran melalui media sosial (medsos).
"Kejadian itu bermula dari adanya janjian kedua kelompok itu untuk melakukan aksi tawuran dengan lokasi dan jam yang sudah ditentukan," tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya tidak mendapati adanya unsur pidana dalam tawuran itu. Namun, pihaknya tetap melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk untuk mengungkap kepemilikan senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku dalam aksi itu. Sebab dalam kejadian itu melanggar Undang-Undang Darurat.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka mengetahui ada yang membawa senjata tajam itu namun tidak mengetahui kepemilikannya. Terkait hal ini juga sedang kami lakukan pendalaman," ungkap dia.
Terhadap para pelaku yang terciduk oleh petugas, Jerrold mengatakan pihaknya pun melakukan pembinaan lebih lanjut bersama jajaran Forkompimcam Colomadu.