Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Akhir Sengketa Jatah Kursi

Sejumlah sengketa pemilu telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Ini pertama kalinya hasil pemilu dikoreksi oleh peradilan.

21 Juni 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GURAUAN ala politisi terdengar dari markas "Amien for President" di kawasan Widya Candra, Jakarta Selatan, beberapa hari silam. Seorang anggota Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) tiba-tiba mengungkapkan kekesalannya saat bertemu politisi dari Partai Bintang Reformasi (PBR). "Gila kamu, kursi partai saya satu-satunya di DPR kamu ambil juga," katanya.

Tak muncul ketegangan, "rintihan suara hati" itu justru memancing tawa para peserta rapat di sana. Politisi dari PBR pun hanya tersenyum-senyum. Maklum, mereka kini dalam satu kubu, sama-sama menyokong paket Amien Rais-Siswono Yudho Husodo sebagai pemimpin mendatang.

Kalangan PNBK memang kecewa karena kehilangan satu-satunya kursi mereka di DPR, hasil pemilu legislatif April silam. Ini konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Rabu pekan lalu. Lembaga ini mengabulkan permohonan PBR tentang koreksi penghitungan suara di daerah pemilihan Kalimantan Barat. Akhirnya PBR mendapat tambahan satu kursi yang sebelumnya jatuh ke PNBK.

Putusan MK amat penting. Inilah pertama kali sebuah hasil pemilu yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikoreksi oleh lembaga pengadilan. Hal ini tidak pernah terjadi pada era Orde Baru, atau zaman sebelumnya, karena saat itu memang belum ada MK.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa bukti yang diajukan PBR sangat kuat. Menurut majelis hakim, terjadi penggelembungan suara PNBK sebanyak 13.553, berasal dari Kabupaten Sintang dan Melawi, Kalimantan Barat. Angka tersebut membuat sisa suara PNBK di daerah pemilihan itu menduduki peringkat yang lebih tinggi daripada PBR. Keunggulan ini yang membuat PNBK semula berhak atas kursi DPR.

Hanya, setelah memeriksa semua saksi dan bukti yang diajukan PBR, majelis hakim punya keyakinan, telah terjadi kesalahan dalam penghitungan suara. Bukti itu cukup sah karena ditandatangani panitia pemilihan dan para saksi. Akibat koreksi ini, peringkat PNBK dalam soal sisa suara anjlok, dan PBR yang ujungnya berhak atas satu kursi DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Barat.

Bagi Ketua Umum PNBK, Eros Djarot, putusan tersebut mengecewakan. "Vonis itu sesuai dengan selera, bukan berdasarkan prinsip keadilan," katanya. Kendati begitu, dia tidak bisa berbuat apa-apa karena putusan MK bersifat final. Tiada peradilan lain yang bisa mengoreksinya, apalagi dalam perkara perselisihan hasil pemilu. Hal ini diatur dengan jelas dalam Pasal 10 ayat 7 Peraturan MK No. 4 Tahun 2004. "Ya, mau apa lagi, kami terima saja putusan tersebut," ujar Eros.

Sebaliknya kuasa hukum PBR, Mahendradatta, menyatakan puas atas putusan itu. Dia juga akan menuntut KPU karena telah melakukan kesalahan penghitungan. "Gara-gara kesalahan itu, kami rugi secara material maupun immaterial. Banyak dana yang kami keluarkan untuk mengajukan sengketa ini ke MK," katanya kepada Maria Ulfah dari Tempo News Room.

Yang juga ketiban berkah dari Mahkamah Konstitusi adalah Partai Amanat Nasional (PAN). Untuk DPR, partai ini mendapat satu kursi tambahan. Ini berarti kursi partai berlambang matahari bersinar berubah menjadi 53. Kursi tambahan tersebut berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah I.

MK mengabulkan permohonan PAN yang membawa bukti terjadinya kesalahan penghitungan suara di Kabupaten Donggala. PAN mengklaim memperoleh 62.303 suara, sedangkan KPU cuma mencatat 52.222 suara. Selisihnya cukup besar, 9.981 suara. Karena buktinya dinilai cukup meyakinkan, MK akhirnya mengabulkan permohonan koreksi hasil pemilu.

Putusan tersebut dianggap cukup berani karena di daerah sengketa tersebut belum beres. Perbaikan penghitungan suara KPU Donggala, yang dijadikan salah satu dasar putusan MK, masih diributkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan (PPK) Dolo. Menurut Ketua PPK Dolo, Asnu Lipo, KPU Kabupaten Donggala memang pernah datang ke tempatnya untuk memperbaiki penghitungan suara. Tapi saat itu Asnu mengaku tidak bersedia melakukan perbaikan rekap. "Lalu, dari mana asal perbaikan?" ujarnya.

Hal senada juga dilontarkan oleh anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Yahdi Basma. Dia mengungkapkan, perbaikan suara PAN di Kecamatan Dolo dan lima kecamatan lain di Kabupaten Donggala belum dijamin akurasinya. Soalnya, KPU Donggala tidak melakukan pemeriksaan kembali ke tingkat kecamatan. "Pengajuan perubahan suara PAN tidak prosedural," kata Yahdi.

Hanya, pengurus PAN Donggala, Tajwin Ibrahim, yakin dengan penghitungan yang sudah diubah KPU Donggala. Menurut dia, partainya banyak kehilangan suara karena PPK tidak menghitung suara pemilih yang hanya menusuk partai. "Padahal menusuk partai saja sah kan?"

Pada hari yang sama MK juga memutuskan penambahan satu kursi di DPR untuk Partai Pelopor. Majelis hakim MK menerima bukti dari Partai Pelopor mengenai hilangnya 11 ribu suara partai itu di Kabupaten Yahukimo, Papua. Setelah diperbaiki oleh KPU provinsi, akhirnya suara itu bisa diselamatkan dan suara Partai Pelopor berubah menjadi 27.819 di daerah pemilihan tersebut. Inilah yang dijadikan pegangan MK dalam mengambil putusan.

Sebenarnya Ketua KPUD Yahukimo, Pendeta Usman Kobak, kurang srek terhadap angka perbaikan. "Itu tak benar, dan jumlah perolehan suara dari partai tersebut tak sebesar itu," katanya. Tapi, karena keputusan MK tak bisa diubah, "Ya, sudahlah," ujarnya kepada Cunding Levi dari TEMPO.

Tak semua pihak yang kalah dalam sengketa bisa menerima putusan MK. Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Tengah, Dahlan Rais, misalnya, berupaya melawan putusan lembaga itu dengan melapor ke polisi. Senin pekan lalu, ia melaporkan calon anggota DPD lain, K.H. Achmad Chalwani, ke Polda Jawa Tengah. Dalam pengaduannya, Dahlan menuduh Chalwani telah melakukan tindak pidana menggelembungkan suara pemilu.

Adik kandung Amien Rais itu merasa diperlakukan tak adil oleh MK. Tiga pekan lalu, lembaga ini mengabulkan gugatan Chalwani. Dia dinyatakan memperoleh dukungan 881.050 suara, bukan 875.710 suara. Sedangkan Dahlan 880.774 suara, bukan 894.271. Artinya, Chalwani yang berhak melenggang ke Senayan, karena menempati urutan ke-4, menggeser kedudukan Dahlan.

Dasar putusan MK adalah data dari Chalwani yang membuktikan adanya kesalahan penghitungan suara, sehingga dirinya kehilangan 757 suara dari Kabupaten Semarang. Namun, setelah tim Dahlan melakukan verifikasi ke Kabupaten Semarang, ternyata data versi Chalwani tidak benar. Bahkan sebaliknya, Dahlan unggul 481 suara. Dengan kata lain, posisi Dahlan yang juga Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah tersebut tetap nomor 4 seperti yang telah ditetapkan oleh KPU Jawa Tengah.

Sebenarnya Dahlan sendiri sudah legawa tidak bisa menjadi anggota DPD. "Tapi, kalau dasar keputusan MK itu salah, apakah keputusan tersebut juga harus diterima? "ujarnya. Kuasa hukum Dahlan, Rudikabunang, pun menilai putusan MK berdasarkan data yang salah.

Harus diakui, tak semua putusan MK bisa memuaskan orang. Hal ini bisa menjadi masalah pelik karena putusan tersebut bersifat final. Itu sebabnya ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Satya Arinanto, menganjurkan agar tidak semua sengketa pemilu diajukan di MK untuk masa mendatang. Perkara di tingkat kabupaten, misalnya, mungkin bisa diselesaikan lewat mekanisme lain. Sedangkan MK hanya menangani sengketa pemilu di tingkat provinsi. "Tujuannya agar MK berkonsentrasi memutuskan perkara yang lebih urgen dan berkualitas tinggi," ujarnya.

Ahmad Taufik, Darlis Muhamad (Donggala), dan Sohirin (Semarang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus