Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali dalam Kasus TPPU Rita Widyasari

KPK sedang menyidik perkara TPPU untuk pengembangan perkara gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

7 Februari 2025 | 09.48 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dan rumah Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali (AA) pada Selasa, 4 Februari 2025. Rumah Ahmad Ali yang digeledah KPK berlokasi di Perumahan Taman Kebon Jeruk Intercon, Jakarta Barat, sedangkan rumah Japto yang digeledah berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari. “Kenapa rumah Saudara AA dan JS ini dilakukan penggeledahan? Penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Tessa mengatakan pengumpulan alat bukti tambahan tersebut dilakukan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. “Jadi asset recovery-nya dalam model seperti apa, secara detail saya belum bisa mengungkapkan, karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” ujarnya.

Penyidik KPK saat ini kembali mengembangkan perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada saat yang sama, KPK juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 itu.

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda untuk perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan pengembalian hasil korupsi tersebut kepada negara.

Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 berkaitan dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK Sita Uang Rp 59,49 Miliar dan 11 Mobil dari Rumah Japto dan Ahmad Ali

Tessa menuturkan KPK menyita uang tunai dengan total Rp 56 miliar dari penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno. Uang yang disita itu dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Selain uang, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.

Adapun dari 11 unit mobil antara lain adalah Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi, dan Suzuki. “Rumah saudara JS di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis.

Penggeledahan rumah Japto itu didasarkan atas surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari. KPK juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari. 

KPK juga menyita uang tunai Rp 3,49 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing dalam penggeledahan rumah Ahmad Ali. Selain uang, KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan mewah. “Saudara AA di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar,” kata Tessa.

KPK akan Konfirmasi Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali Soal Barang Bukti yang Disita

KPK juga memastikan akan memeriksa Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali sebagai saksi dalam kasus TPPU Rita Widyasari. Tessa menyebutkan pemeriksaan itu diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita penyidik KPK saat menggeledah rumah mereka. “Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi keterkaitannya dengan hal-hal lain,” kata dia.

Tessa mengatakan belum ada jadwal pasti kapan Japto dan Ahmad Ali akan diperiksa. Dia juga menuturkan penyidik masih mendalami keterlibatan Japto dan Ahmad Ali dalam perkara ini. 

“Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik. Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kasus Pagar Laut Tangerang: Kejagung Sebut Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Buku Letter C

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus