Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Alasan KPK Periksa Setya Novanto di Suap Proyek PLTU Riau-1

Dalam gelar perkara suap proyek PLTU Riau-1, nama Setya Novanto disebut. Hari ini ia diperiksa KPK.

27 Agustus 2018 | 14.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terpidana kasus korupsi M Nazaruddin bersama Setya Novanto dan Patrialis Akbar menunggu pelaksanaan salat Idul Fitri di LP Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jumat, 15 Juni 2018. Untuk napi kasus korupsi hanya Nazaruddin yang mendapatkan remisi yaitu selama dua bulan. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 karena munculnya nama bekas Ketua DPR itu dalam gelar perkara kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari gelar perkara yang pernah saya ikuti, Setya Novanto merupakan salah satu orang yang mengetahui proyek PLTU Riau," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin 27 Agustus 2018.

Laode mengatakan pengetahuan Setya Novanto dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut menjadi informasi awal bagi penyidik untuk memeriksa bekas Ketua Umum Golkar itu.

Terpidana kasus e-KTP itu hari ini menjadi saksi untuk tersangka Johannes B. Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kesaksian Setya Novanto berkaitan dengan posisinya sebagai Ketua DPR RI saat proses pengadaan proyek PLTU Riau-1. Selain itu, kata dia, Setya juga diperiksa lantaran posisinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

"Kalau dilihat saat peristiwa (suap proyek) PLTU Riau, saksi diperiksa sebagai pengurus partai, dan ketua DPR saat itu," ujarnya.

Febri mengaku belum mengetahui secara detail agenda pemeriksaan Setya Novanto. Menurut Febri, saat ini penyidik fokus kepada pengetahuan Setya Novanto terkait proyek tersebut.

Kasus suap proyek PLTU Riau-1 terungkap saat operasi tangkap tangan terhadap politikus Golkar Eni Saragih di rumah Menteri Sosial saat itu Idrus Marham. Eni telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

KPK juga menetapkan Johannes B. Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka.

Terakhir KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus yang menjabat Menteri Sosial kemudian mundur.

KPK menduga Eni menerima suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut. Sedangkan Idrus Marham diduga menggunakan pengaruhnya dalam proses proyek tersebut.

Pemberian uang diduga untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus