Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Hukum HAM dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, menolak langkah restorative justice terhadap kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nasrullah berterima kasih kepada tim siber Bareskrim Polri yang menindaklanjuti laporannya atas dugaan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah oleh Andi. Ia menyerahkan segala proses ke pihak kepolisian dan proses hukumnya terus berjalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sejauh ini kami masih tetap memilih penyelesaiannya melalu jalur hukum, belum ada pilihan restorative justice,” kata Nasrullah saat dihubungi, Senin, 1 Mei 2023.
Muhammadiyah ingin agar kasus Andi Pangerang jadi pembelajaran
Nasrullah menuturkan pihaknya telah memaafkan Andi, namun ia ingin agar proses hukum tetap berjalan agar menjadi pelajaran terhadap siapapun agar tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan Andi. Ia juga berharap agar Polri tidak hanya menindak Andi Pangerang Hasanuddin, tetapi juga Thomas Djamaluddin yang ia tuduh sebagai penyebab pengancaman oleh Andi.
“Kami berharap agar Polri tidak hanya berhenti pada saudara AP Hasanuddin, tetapi bisa juga memproses saudara TJ yang diduga menjadi pemantik adanya peristiwa ini,” tutur Nasrullah.
Kepala BRIN menyerahkan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Menanggapi penetapan tersangka penelitinya, ia menghormati upaya penegakan hukum terhadap Andi. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko dalam keterangan resmi tertulis, 1 Mei 2023.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyerahkan kemungkinan restorative justice terhadap peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin kepada pihak Muhammadiyah selaku pelapor.
“Jadi terkait masalah restorative justice (RJ) nantinya akan ditentukan dari pelapor karena ini delik pidana murni. Jadi kalau pidana murni, mungkin RJ sesuai dengan yang memberi laporan. Jadi sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah ingin tetap berlanjut,” kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Senin, 1 Mei 2023.
Andi Pangerang ditetapkan tersangka
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus mengancam membunuh warga Muhammadiyah di media sosial pada Ahad, 30 April 2023.
Andi Pangerang ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang. Ia langsung dibawa dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan setelah ditangkap pada Ahad, 30 April 2023.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan Andi ditetapkan tersangka setelah kepolisian menerima tujuh laporan dan lima pengaduan masyarakat di beberapa Polda. Mengingat laporannya sama, Dittipidsiber Bareskrim mengambil alih laporan tersebut.
“Kemarin hari Minggu, 30 April 2023, telah dilakukan penangkapan terhadap saudara APH,” kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Senin, 1 Mei 2023.
Adi Vivid mengatakan pihaknya telah menemukan unsur ujaran kebencian bernada provokatif yang dilakukan Andi sebelum menerima laporan Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, pada 25 April lalu.
“Jadi sebelum dilaporkan kami memang sudah menemukan adanya ujaran kebencian ini dalam kegiatan patroli siber kami,” kata dia.
EKA YUDHA SAPUTRA