Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

BRIN Pecat Andi Pangerang karena Ancam Warga Muhammadiyah, Apa Saja Sebab PNS Bisa Dipecat?

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dipecat dari status PNS karena mengancam warga Muhammadiyah di media sosial.

29 Mei 2023 | 09.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri membawa peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 30 April 2023. Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN memecat penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengunggah postingan ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’ di media sosial. Andi dinilai terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran berat terkait unggahannya tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 27 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, apa saja alasan seorang PNS dapat dipecat? Merujuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas beberapa alasan.

Pertama, jika PNS tersebut meninggal dunia. Kedua, jika PNS tersebut mengajukan permintaan sendiri untuk dihentikan. Ketiga, jika PNS mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan. Keempat, jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pensiun dini bagi PNS. Terakhir, jika PNS tidak memiliki kemampuan jasmani dan/atau rohani yang cukup untuk menjalankan tugas dan kewajiban yang diemban.

Namun, PNS juga dapat dihentikan tanpa hormat jika telah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini berlaku jika PNS tersebut terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut tidak dilakukan secara tidak sengaja. Dalam hal ini, PNS akan dipecat tanpa mendapat penghormatan karena pelanggaran yang serius.

Seorang PNS dapat dihentikan tidak dengan hormat atas beberapa alasan. Pertama, jika PNS tersebut terbukti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini mencakup tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan melanggar ketentuan konstitusi negara.

Kedua, jika PNS tersebut dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena terlibat dalam tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang terkait dengan jabatannya dan/atau pidana umum. Ini mencakup tindakan kriminal yang dilakukan oleh PNS dalam pelaksanaan tugasnya atau tindakan kriminal di luar tugas yang secara serius melanggar hukum.

Ketiga, jika PNS tersebut menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Sebagai PNS, mereka diharapkan untuk menjaga netralitas dan independensi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Keterlibatan langsung dalam aktivitas partai politik dapat dianggap melanggar aturan dan dapat mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Keempat, jika PNS tersebut dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan dengan berencana dan hukumannya adalah pidana penjara minimal 2 (dua) tahun. PNS yang terlibat dalam tindakan pidana serius yang direncanakan secara sengaja akan dihentikan tidak dengan hormat.

Dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme PNS, pemberhentian tidak dengan hormat dapat diterapkan jika terdapat pelanggaran serius, seperti penyelewengan ideologi negara, terlibat dalam tindak pidana jabatan atau pidana umum, keterlibatan dalam kegiatan partai politik, atau terlibat dalam tindakan pidana yang direncanakan dengan sengaja.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus