Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini termaktub dalam salinan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI. Putusan ini dibacakan pada 16 Desember 2024 lalu. Adapun majelis hakimnya dipimpin oleh Teguh Harianto, dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," bunyi amar putusan, dikutip pada Kamis, 26 Desember 2024. Hukuman penjara ini lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya.
Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta sepakat dengan hukuman pidana denda yang dijatuhkan sebelumnya. Gazalba tetap divonis membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama empat bulan.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Gazalba. Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sebelumnya tidak menghukumnya membayar uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Gazalba Saleh untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta," bunyi amar putusan. Apabila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maksimal satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Namun, bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup, diganti pidana penjara dua tahun.
Majelis hakim tingkat banding menilai, Gazalba Saleh dan pengacara bernama Ahmad Riyad terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 650 juta. Dari total uang tersebut, Gazalba Saleh menerima bagian sejumlah Rp 500 juta. Uang gratifikasi itu berhubungan dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang Logam Jaya, Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum mengenai pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.
Sehingga, perbuatan Gazalba Saleh menerima gratifikasi itu dinilai majelis hakim PT Jakarta termasuk dalam kategori suap. Sebab, berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai hakim agung.
Sebelumnya pada 15 Oktober 2024, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara gratifikasi dan TPPU. Gazalba juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Penuntut umum menuntut Gazalba dihukum 15 tahun penjara, serta membayar denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan dan uang pengganti USD 18.000 plus Rp 1.588.085.000.