Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.

29 Mei 2023 | 15.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahfud Md membentuk tim Tim Percepatan Reformasi Hukum atau Tim Reformasi Hukum. Pembentukan tim itu, diteken Mahfud melalui Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum yang diteken Mahfud Md pada 23 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Betul, itu Kemenko Polhukam yang buat Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum,” kata Mahfud melalui pesan teks hari ini, Sabtu, 27 Mei 2023.

Alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum menurut Laode M. Syarif

Wakil Ketua Tim Reformasi Hukum Laode Muhammad Syarif mengatakan sejumlah isu menjadi latar belakang dibentuknya tim khusus tersebut oleh Menkopolhukam Mohammad Mahfud Md. Ia menyebut beberapa kasus tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk memperbaiki hukum di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tim ini dibentuk untuk merespons beberapa kejadian hukum yang tidak menggembirakan dalam lima tahun terakhir,” ujar dia pada Ahad 28 Mei 2023 melalui pesan tertulis.

Laode menjelaskan kasus pertama yang menjadi atensi pemerintah adalah kasus polisi tembak polisi yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sambo berserta lima terdakwa lain seperti Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo beserta ajudannya yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selanjutnya, kasus kedua adalah perkara narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra. Kasus itu sendiri merupakan perdagangan sejumlah barang bukti narkotika yang menjerat beberapa perwira kepolisian termasuk Teddy Minahasa sendiri.

Laode mengatakan kasus ketiga yang melatarbelakangi pembentukan tim reformasi hukum itu adalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pejabat di kementerian. Misalnya saja dugaan TPPU di Kementerian Keuangan yang pernah disinggung Mahfud Md beberapa waktu lalu di dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR.

Adapun Laode M. Syarif menyebut nantinya tim ini akan mengkoordinir serta melakukan evaluasi terhadap upaya perbaikan hukum. Ia menyebut tim ini nantinya akan memberkan sejumlah rekomendasi untuk dilakukan pemerintah agar tercipta perbaikan di bidang hukum.

“Iya dan juga mengawal implementasinya,” ujar Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 itu.

Alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum menurut Zainal Arifin Mochtar

Di sisi lain, Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan kasus korupsi 2 Hakim Agung menjadi penyebab Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Dia mengatakan ketika kasus itu mencuat, Mahfud Md mengumpulkan sejumlah pakar dan akademisi di kantornya untuk melakukan diskusi upaya perbaikan di bidang hukum.

“Seingat saya konteks pertemuan ketika itu adalah pertemuan mengenai penangkapan Hakim Agung,” kata Zainal ketika dihubungi, Sabtu, 27 Mei 2023.

Berdasarkan penelusuran Tempo, Mahfud diketahui memang mengumpulkan ahli hukum pada Oktober 2022. Ketika itu, Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Tak berselang lama, Hakim Agung kedua yakni Gazalba Saleh ikut dijadikan tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa internal di Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Zainal mengatakan setelah penangkapan itu, Mahfud mengumpulkan sejumlah ahli hukum termasuk dirinya untuk memetakan masalah-masalah terkait hukum di Indonesia. Dia mengatakan dalam rapat itu, para ahli hukum mencoba menganalisis apa saja permasalahan hukum di Tanah Air yang menyebabkan 2 hakim di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia bisa menjadi tersangka korupsi.

Dalam diskusi tersebut, kata Zainal, pemetaan mengenai masalah hukum di Indonesia menjadi berkembang. Tak hanya soal korupsi, kata dia, melainkan juga masalah hukum keperdataan hingga masalah lingkungan.

“Maka itu, kami mendorong agar sekalian saja kita lakukan perbaikan menyeluruh,” kata dia.

Alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum menurut Mahfud MD

Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan tujuan dari pembentukan Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia. Menurut Menkopolhukam Mahfud Md ide pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum bermula ketika KPK menetapkan dua Hakim Agung menjadi tersangka suap pengurusan perkara. Keduanya adalah Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Mahfud mengatakan penangkapan dua Hakim Agung itu mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo.

“Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” kata dia.

Melalui rapat terbatas Kabinet, Presiden meminta Mahfud mencari model reformasi hukum pertanahan. Presiden Jokowi juga memberikan perhatian pada isu pertanahan mengingat banyaknya kasus mafia tanah. Maka dalam Tim Reformasi Hukum ada sub-tim Rancangan Undang-Undang Anti-Mafia.

Mahfud mengungkapkan bahwa tim tersebut tidak berpretensi untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini. Kasus-kasus itu biarlah ditangani aparat penegak hukum dan birokrasi. Tim Reformasi Hukum akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum untuk pemerintah baru hasil Pemilu 2024.

Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Surat Menkopolhukam tertanggal 23 Mei 2023. Tim mempunyai tugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas. 

Agenda prioritas itu meliputi empat hal, yakni reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan. Tim memiliki waktu kerja hingga akhir 2024 dan dapat diperpanjang melalui surat keputusan Menkopolhukam.

MIRZA BAGASKARA | M ROSSENO AJI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus