Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemerintah telah Kirim Berkas Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura

Menteri Hukum Supratman masih menanti konfirmasi dari pemerintah Singapura soal dokumen ekstradisi Paulus Tannos yang telah dikirim.

23 Februari 2025 | 16.12 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara Pengayoman Run, di GOR Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan, 23 Februari 2025. Tempo/Alfitria Nefi Pratiwi
Perbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara Pengayoman Run, di GOR Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan, 23 Februari 2025. Tempo/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan telah mengirimkan dokumen ekstradisi buron KPK Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura. Hingga saat ini Supratman masih menunggu konfirmasi dari otoritas Singapura terkait kelengkapan dokumen ekstradisi yang menjadi penentu kepulangan tersangka korupsi itu ke tanah air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kita tinggal menunggu proses berikutnya supaya mudah-mudahan semua dokumennya sudah lengkap dan semua prosesnya di sana bisa dilaksanakan,” ujar Supratman kepada wartawan, di GOR Soemantri Brodjonegoro, Ahad, 23 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Supratman menyatakan dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan ekstradisi Paulus Tamnos telah terpenuhi. Dokumen itu termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

Soal proses pengecekan dokumen ekstradisi, Supratman mengatakan pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur tangan. “Itu urusan pemerintah (Singapura).”

Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Paulus resmi menyandang status tersangka pada 13 Agustus 2019. Ia diduga terlibat dalam rekayasa tender proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Lewat pertemuan dengan sejumlah pengusaha dan pejabat, Paulus menyepakati fee sebesar 5 persen. Ia membagi jatah fee tersebut kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dia ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sebelum ditangkap, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu menangkap buronan tersebut.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih memproses ekstradisi Tannos.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus