Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Serba-serbi Dugaan Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, mulai ditahan KPK pada Kamis 20 Februari 2025, atas perannya dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan

23 Februari 2025 | 06.33 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025, sebagai tersangka kasus dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pada 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Sdr. HK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Setyo, Hasto dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku. Hal ini dilakukan bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio.

Hasto disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai pada 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Berikut serba-serbi kasus suap dan perintangan penyidikan oleh Hasto, dari menjadi saksi hingga ditahan KPK.

Menjadi Saksi Perkara Harun Masiku

Pada 2024, Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut status Hasto dalam kasus Harun Masiku masih sebatas saksi. Ia mengatakan masih akan terus menggali informasi dan bukti terkait keterlibatan Hasto dalam kasus ini. “Jadi sedang kami cari informasinya,” katanya pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Hasto Ditetapkan Menjadi Tersangka 

Berdasarkan surat bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, Hasto ditetapkan menjadi tersangka. Dilansir Antara, Ketua KPK mengungkap Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu Setiawan. Tujuannya agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih Dapil I Sumatera Selatan.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harus Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 Dapil I Sumsel,” katanya pada Senin, 6 Januari 2025.

Hasto Tidak Penuhi Panggilan untuk Diperiksa Penyidik

Hasto tidak menghadiri pemeriksaan penyidik pada 6 Januari 2025 lalu, karena alasan sudah terjadwal dengan kegiatan hari ulang tahun atau HUT partai PDI Perjuangan. “Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT partai sebelum panggilan (dari KPK) diterima,” kata Juru Bicara PDIP Guntur Romli, pada Senin, 6 Januari 2025.

Hal serupa disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, dia menyebut Hasto telah mengajukan permohonan untuk menunda pemeriksaan dari KPK. “Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” kata Ronny dilansir Antara pada Senin, 6 Januari 2025.

Hasto Ajukan Surat Praperadilan serta Penuhi Panggilan untuk Diperiksa

Hasto melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Ia mengajukan gugatan pada Jumat, 10 Januari 2025 sebelum akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada Senin, 13 Januari 2025.

Hakim Menolak Praperadilan

Hakim sidang praperadilan Djuyamto menolak permohonan Hasto Kristiyanto untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. "Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Djuyamto saat membacakan putusan praperdilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Prof H Oemar Seno Adji , Kamis, 13 Februari

Hal ini didasarkan pada alasan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum yang cukup, sehingga majelis hakim menyatakan permohonan tersebut kabur dan tidak dapat diterima.

Hasto Belum Bisa Ditahan Karena Masih Butuh Alat Bukti dari Saksi

Setelah Hasto memenuhi panggilan untuk diperiksa pada Senin, 13 Januari 2025, KPK belum bisa langsung menahan Hasto dalam kasusnya. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penyidik masih perlu melengkapi alat bukti dari pemeriksaan Saeful Bahri dan Maria Lestari.

“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” katanya pada Senin, 13 Januari 2025.

Hasto Ditahan KPK

Setelah sebelumnya tidak ditahan karena kebutuhan alat bukti, pada 20 Februari, Hasto Kristiyanto ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tim penyidik KPK menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Hasto atas perannya dalam dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. 

Hasto Sebut Dirinya Korban

Sebelumnya, Hasto mengaku memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dengan semangat yang membara. “Hari ini, saya menuju KPK dengan semangat yang membara,” kata Hasto dalam keterangan yang diperoleh Tempo, dilihat pada Kamis, 20 Februari 2025.

Hasto menyebut dirinya adalah korban dari proses hukum yang dipolitisasi oleh penguasa untuk menindas pihak-pihak yang kerap mengkritik pemerintah. Ia menyatakan bahwa proses hukum yang dipolitisasi itu termasuk dugaan intimidasi terhadap dirinya dan saksi-saksi yang diperiksa KPK. Misalnya, staf Hasto, Kusnadi, dan mantan terpidana dalam kasus ini Agustina Tio Fridelina.

“Karena itulah kita semua harus berjuang dengan kepala tegak demi tercapainya keadilan yang hakiki,” kata Hasto.

Rumah Hasto Dijaga Satgas Cakra Buana PDIP

Usai penahanan Sekjen PDIP itu, kediaman rumah Hasto di Jalan Asri 7, Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi, dijaga ketat Satgas Cakra Buana PDIP.

Salah satu anggota Satgas Cakra Buana mengatakan sebelum kabar penahanan dari KPK mencuat, ia sempat bertemu Hasto Kristiyanto pagi tadi. "Tadi pagi masih di rumah. Soalnya Pak Hasto setiap hari pulang ke rumah (di Bekasi)," kata anggota Satgas Cakra Buana yang berjaga.

Jihan Ristiyanti, Natau Lasniroha Sinaga, Adi Warsono, Andi Adam Faturahman, Mutia Yuantisya,  dan Ade Ridwan Yandwiputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus