Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Polisi Tutup Total Lokasi Lumpur Panas Bekasi

Kepolisian Sektor Tarumajaya, Kabupaten Bekasi menutup total lahan lumpur panas Bekasi yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah berbahaya.

17 Januari 2019 | 03.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang jurnalis tengah memotret lokasi lahan kosong yang mengandung lumpur panas Bekasi, Selasa, 15 Januari 2019. Lokasi yang dipasangi garis polisi (police line) itu tepatnya di Kampung Kramat Blancong RT 01 RW 20, Desa Segara Makmur, Kabupaten Bekasi. TEMPO/Adi Warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Tarumajaya, Kabupaten Bekasi menutup total lahan lokasi lumpur panas Bekasi yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah berbahaya di Kampung Kramat Blancong RT 01 RW 20, Desa Segara Makmur.

Limbah berupa lumpur itu menyebabkan tiga anak mengalami luka bakar pada kakinya usai kejeblos ke dalamnya.
Baca : Polisi Periksa 4 Saksi dalam Kasus Lumpur Panas Bekasi, Hasilnya?

Ketiga anak itu bernama antara lain Mahdenda Brata Wiria, 9 tahun, Raga Sela Panjidarma, 8 tahun.

Keduanya sampai sekarang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah, Koja, Jakarta Utara akibat luka yang parah. Sedangkan, satu korban lainnya, Muhamad Ramadan, 8 tahun, hanya diobati di rumahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Tarumajaya, Ajun Komisaris Agus Rohmat mengatakan, sebelumnya hanya dipasang garis polisi pada titik lumpur yang diduga mengandung limbah berbahaya. Garis polisi dipasang mengelilingi lahan seluas 25 meter yang terdapat lumpur mengeluarkan uap itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Meminimalisasi terjadinya korban kembali, lahan kami tutup total," kata Agus Rohmat, Rabu, 16 Januari 2019.

Suasana perawatan pasien anak yang menjadi korban limbah panas di RSUD Koja, Jakarta Utara, Rabu, 16 Januari 2018. Lumpur panas tersebut diduga merupakan buangan limbah yang dipakai untuk bahan urukan, dan saat ini masih diteliti kandungannya. TEMPO/Muhammad Hidayat

Menurut dia, lahan seluas 8000 meter tersebut dipasang pagar dari bambu. Meskipun tidak serapat pagar pada umumnya, pembatas tersebut dinilai cukup untuk memberi peringatan bagi pembuang limbah sembarangan. "Kami juga pasang spanduk imbauan larangan buang limbah," kata dia.

Ia mengatakan, penutupan total lahan tersebut sampai dengan batas yang tak ditentukan. Sebab, proses penyelidikan masih berjalan di kepolisian. Apalagi, sejauh ini belum ada pihak yang bertanggung jawab ihwal kasus dugaan pembuangan limbah berbahaya sembarangan itu.

"Tidak ada batasan waktu penutupan, intinya selama proses penyelidikan," ujarnya.

Agus menambahkan, sejauh ini baru empat orang saksi telah diperiksa. Di antaranya pemilik sebagian lahan berinisial H, dan tiga orang penjaga lahan di sana. Tapi, para saksi mengaku tidak mengetahui pembuang limbah yang diduga mengandung zat berbahaya tersebut.
Simak juga :
Dua Korban Lumpur Bekasi yang Dirawat di RSUD Koja Telah Membaik

"Kami akan panggil saksi pemilik lahan lainnya," ujar Agus.

Berdasarkan pengamatan Tempo, pada titik korban kejeblos terdapat tanah seperti lumpur. Titik lumpur panas Bekasi itu mengeluarkan uap, bahkan pada bagian yang tergenang air mengeluarkan gelembung. Aroma seperti endapan minyak sayur masih menyeruak.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus