Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Kota Bekasi menyatakan korban telah mencabut laporan kasus dugaan pencabulan siswi SMP oleh kakak pembina Pramuka saat kamping. Ketua Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus mengatakan, siswi SMP berinisial A itu sudah mencabut kembali laporannya sekitar bulan Maret atau April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Firdaus mengataka, korban dan terlapor sudah kembali berdamai. "Sudah dicabut lagi laporannya sama pelapor," kata Firdaus saat ditemui Tempo di kantornya pada Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pencabutan laporannya, korban mengaku tidak mendapat paksaan dari terlapor, serta tindak ingin memperpanjang urusan ke ranah hukum. "Menghabiskan waktu dan biaya juga," ujarnya.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi saat korban sedang mengikuti kegiatan pramuka, yakni perkemahan atau kamping di wilayah Jatiasih. Berawal saat korban dan teman-temannya sedang tidur dalam tenda sekitar pukul 02.00 WIB, terduga pelaku tiba-tiba memerintahkan korban dan teman-temannya untuk pindah ke aula sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu, 21 Januari 2024.
Saat siswi SMP itu sedang tidur, terduga pelaku tiba-tiba membaluri tubuh korban dengan obat antinyamuk. Terduga pelaku juga meraba dada dan organ vital korban.
Korban terbangun, tetapi tak bisa berbuat apa-apa, karena terduga pelaku merupakan kakak pembina pramuka. Seusai kejadian, korban melapor ke orang tua serta gurunya, lalu dilanjutkan ke Polres Metro Bekasi Kota. "Surat undangan klarifikasi pelapor sudah sampai di tangan anak korban dan untuk dijadwalkan pemeriksaan hari Senin tanggal 12 Februari 2024," ujar Firdaus.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Pria Lansia Spesialis Pencurian di Rumah Kosong Ditangkap di Kalideres, Satu Masih Buron