Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang siswi SMP Negeri 101 Jakarta berinisial SA menjadi korban penganiayaan dan perampokan yang dilakukan pria berinisial FA, 24 tahun, pada Kamis, 25 Juli 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, tersangka FA mengincar SA setelah siswi itu baru diantar orang tuanya ke sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade Ary menjelaskan, FA mendekati petugas keamanan sekolah dan meminta agar SA dipanggil. “Tersangka menyampaikan kepada petugas keamanan sekolah, ‘Tolong panggil anak itu, saya mau menyampaikan bahwa ibunya kecelakaan,’” kata Ade Ary Syam saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada SA, FA mengatakan bahwa ibunya jatuh dan dia dimintai tolong untuk mengantar SA. “Jadi pelaku bilang gini, ‘Ibu kamu jatuh di depan, saya dimintai tolong untuk manggil kamu.’ Korban lalu meminta pelaku mengantarkannya supaya segera bisa bertemu dengan ibunya,” ujar Ade.
FA membawa SA naik motor dan berhenti di JPO di seberang Gedung DPR/MPR. Di lokasi tersebut, FA mengancam SA dengan cutter. Ketika SA berusaha melawan, FA memukul, menginjak rambutnya, dan membekap mulutnya. FA lalu mengambil ponsel, cincin, dan anting SA sebelum meninggalkannya dalam keadaan terluka. SA mengalami luka memar di leher, tangan, dan kaki.
Ade menjelaskan, FA telah menjual beberapa barang yang dicurinya. Anting SA dijualnya di ITC Roxy seharga Rp 900.000 dan perhiasan emas lainnya di Pasar Kambing seharga Rp600.000. Polisi menemukan barang bukti berupa motor, helm, topi putih, baju, celana jeans, dan cutter milik FA.
FA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap penadah barang curian dan meminta masyarakat melapor jika memiliki informasi mengenai kasus ini.
Pilihan Editor: Kasus Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, Orang Tua Korban Sudah Lama Curiga