Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, 30 tahun, divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti mengonsumsi sabu.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta Selasa, 26 September 2023.
Hal-hal yang meringankan Ammar Zoni, menurut majelis hakim, selama mengikuti persidangan bertingkah laku sopan, mengakui apa yang telah diperbuat.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ammar Zoni masih muda, memiliki tanggungan keluarga, dan lainnya, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan.
Selain itu, Ammar Zoni merupakan penyalahguna narkotika dengan tingkat ringan, dan telah menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023. Ammar Zoni juga diyakini tidak ada kaitannya dengan pengedar narkotika.
"Pertimbangan Majelis Hakim yang meringankan, bahwa terdakwa sopan, mengakui, masih muda, dan memiliki tanggungan keluarga," kata Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, Ammar Zoni lega setelah mendengarkan pembacaan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, karena sudah berkekuatan hukum.
"Alhamdulillah merasa lega, karena sudah diberikan putusan secara sah dari Hakim," katanya.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Ammar Zoni tidak sendiri, tapi ada dua rekannya yaitu M dan R yang turut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya menuntut Ammar Zoni satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani, karena melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ammar Zoni ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Maret 2023 terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dan dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu gram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, NasDem DKI: Biasa-biasa Saja
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini