Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Amnesty International: Jumlah Penyiksaan oleh Aparat Meningkat Tiga Tahun Terakhir, Didominasi oleh Polisi

Amnesty International Indonesia mengatakan jumlah penyiksaan oleh aparat, seperti TNI dan Polri meningkat dalam tiga tahun terakhir.

27 Juni 2024 | 15.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Diskusi bertajuk 'Penyiksaan: Asian Value?' yang diselenggarakan oleh Amnesty Internasional Indonesia. TEMPO/HENDRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menyebut penyiksaan terhadap warga sipil oleh aparat keamanan dan penegak hukum kian meningkat dalam tiga tahun terakhir. Penyiksaan tersebut didominasi oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Periode 2021-2022 terdapat setidaknya 15 kasus dengan 25 korban, lalu periode 2022-2023 naik menjadi setidaknya 16 kasus dengan 26 korban. Bahkan pada periode 2023-2024 melonjak menjadi setidaknya 30 kasus dengan 49 korban,” kata Wirya pada Rabu, 26 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama tiga periode tersebut, pelaku penyiksaan didominasi oleh anggota Polri sebanyak 75 persen, personel TNI 19 persen, gabungan anggota TNI dan Polri 5 persen, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 1 persen. 

Wirya, lebih lanjut, menjelaskan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan dijamin oleh hukum internasional dan konstitusi Indonesia yang meratifikasi Konvensi Hak-hak Sipil dan Konvensi Menentang Penyiksaan. “Meskipun sudah dijamin oleh konstitusi, Amnesty mencatat terdapat setidaknya 226 korban penyiksaan di Indonesia sejak Juli 2019,” ujar Wirya.  

Paparan Wirya di atas disampaikan dalam diskusi bertajuk 'Penyiksaan: Asian Value?' yang diselenggarakan oleh Amnesty Internasional Indonesia pada Rabu, 26 Juni 2024. Diskusi ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Anti-Penyiksaan Internasional.

Selain Wirya terdapat pembicara lain yang hadir dalam diskusi ini di antaranya Kuasa Hukum Korban Penyiksaan dan Hukuman Mati Yan Mangandar Putra, Koordinator Tim Advokasi Internasional Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Benny Jozua Mamoto, Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang Indira Suryani.

HENDRI AGUNG PRATAMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus