Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anak 5 Tahun jadi Korban Pelecehan Seksual di Tasikmalaya, Polisi Buru Pelaku

Korban pelecehan seksual dan orang tuanya dievakuasi ke rumah aman karena takut diintimidasi terduga pelaku

17 Januari 2025 | 09.45 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual anak. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual anak. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tasikmalaya - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak ke kepolisian setempat. Kali ini korban merupakan anak perempuan berusia 5 tahun, warga Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Keluarga korban kami dampingi untuk melapor ke polisi pada kemarin sore," ujar Ketua Forum KPAI Provinsi Jawa Barat, Ato Rinanto, kepada Tempo, Kamis, 16 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ato menjelaskan pelecehan seksual membuat alat vital korban rusak. Korban saat ini tengah sakit dengan gejala demam. Korban dan keluarganya juga dievakuasi ke rumah aman milik KPAI untuk menghindari terjadi intimidasi dari terduga pelaku yang masih satu kampung. "Kami sedang memulihkan kondisi korban dan orang tuanya karena mengalami guncangan psikologis" ujarnya.

Menurut Ato, kejadian ini terungkap dari pengaduan masyarakat ke mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Rakyat Tasikmalaya (KMRT). Setelah melakukan investigasi, KPAID pun menemukan kebenaran informasi tersebut dan langsung melaporkannya ke polisi.

Kepala unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tasikmalaya Ajun Inspektur Satu Josner Ringgo, membenarkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap balita di wilayah hukumnya. Dia menuturkan saat ini polisi tengah memburu terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami sudah membentuk tim untuk menangani kasus ini. Ada tim yang langsung jemput bola ke lapangan," ujarnya. 

Berdasarkan hasil keterangan sementara, terduga pelaku merupakan tetangga dekat korban. Kejadian nahas itu berlangsung pada 1 Januari 2025.

Pada pekan ini, Polres Tasikmalaya juga mengungkap kasus sodomi terhadap dua anak. Pelaku merupakan seorang pemilik toko berinisial S, 44 tahun, warga Kecamatan Cikalong. 

Perbuatan bejat itu dilakukan di teras musala dekat gazebo milik pelaku. Modusnya, yakni dengan menyediakan fasilitas wifi gratis dan akun game online, untuk menarik anak-anak muda. Perbuatan tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus