Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anak Korban KDRT Eks Petinggi Perusahaan Menjalani Konseling Berkala

Polres Jaksel fasilitasi bimbingan konseling berkala anak-anak yang jadi korban KDRT eks petinggi perusahaan.

30 Desember 2022 | 15.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anak yang diduga mendapatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari ayahnya, yaitu KY dan KR mendapatkan bimbingan konseling berkala. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan mereka berdua merupakan anak kandung dari Raden Indrajana Sofiandi dan Keyla Evelyne Yasir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah dilaporkan, kami bekerja sama dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) DKI Jakarta. Kami memeriksakan psikisnya dia, jadi kemarin sudah empat kali kami periksa," ujar Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 30 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan jadwal bimbingan tergantung dari lembaga P2TP2A. Kepolisian hanya merujuk dan tidak ikut saat bimbingan korban.

Nurma menuturkan sistem bimbingan ini bukan jemput bola. "Jadi beliaunya yang datang karena dengan undangan. Dari korban datang ke tempat P2TP2A," katanya.

Hari ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Raden Indrajana Sofiandi dalam kasus kekerasan anak yang sudah naik penyidikan. Namun eks petinggi perusahaan OVO itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Pengacara Indra telah menyampaikan keterangan secara langsung ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan selanjutnya untuk Indra.

"Untuk jadwal nanti dijadwalkan kembali, yang jelas hari tanggal pasti dijadwalkan oleh penyidik," tutur Nurma.

Keyla Evelyne Yasir melaporkan Indra atas kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September 2022. Suaminya dilaporkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 335 KUHP.

Baca juga: Polres Jakarta Selatan Periksa 2 Saksi Kasus KDRT yang Libatkan Petinggi Perusahaan

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus