Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi di kegiatan usaha PT Duta Palma Group diketahui berada di Singapura.
"Posisi dia enggak pernah balik ke Jakarta, dia ada di Singapura terus," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah di gedung kejaksaan, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2024, bersama dengan dua tersangka korporasi baru, yakni: PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Cheryl dijerat dengan UU TPPU.
Febrie menjelaskan, kejaksaan nantinya akan menelusuri harta Cheryl di luar dari aset bapaknya yang telah disita. Mereka juga sedang menelusuri mana harta Cheryl yang bisa dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya kejaksaan menyatakan, bapak dan anak itu bersama-sama menyamarkan hasil korupsi Duta Palma Group dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham serta penempatan keuangan, dan pembelian aset di dalam dan luar negeri.
Dalam kasus ini, Surya telah divonis hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun.
Cheryl merupakan Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. PT Asset Pacific sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung bersama PT Darmex Plantations dalam kasus ini.
Selain mereka juga ada lima korporasi lain di bawah naungan Duta Palma Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni: PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.
Kejaksaan menyebut ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan kerugian lingkungan hidup Rp 73,9 triliun di kasus korupsi PT Duta Palma Group. Kasus ini bermula dari Surya Darmadi yang menyuap Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2005 dan periode 2005-2008 Raja Tamsir Rachman.
Surya meminta agar Raja Tamsir menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Mereka merekayasa dokumen kelengkapan izin guna meloloskan niatnya.
Raja Tamsir telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider penjara 6 bulan. Dari kejahatan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan tersebut, tandan buah segar yang dihasilkan diketahui diolah di PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Bayas Biofuels (anak usaha PT Monterado Mas), PT Taluk Kuantan Perkasa (anak usaha PT Monterado Mas).
Hasil keuntungan dari sejumlah perusahaan tersebut kemudian ditempatkan di PT Darmex Plantation yang kemudian dialihkan, ditempatkan dan disamarkan di PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas dan yayasan Darmex. Uang -uang itu lalu dikendalikan oleh Surya Darmadi dan Cheryl Darmadi.
Pilihan Editor: Kasus Jual Beli Vonis Bebas Ronald Tannur, Kapan Zarof Ricar Disidangkan?