Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Andi Narogong: Adik Gamawan Fauzi Dapat Ruko dari Paulus Tannos

Andi Narogong mengaku bersalah atas perbuatannya ikut mengatur proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

1 Desember 2017 | 07.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2017. Dalam surat dakwaan setebal 5000 halaman, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Andi Narogong bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta- Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkap peran adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, dalam proyek e-KTP. Andi mengatakan Azmin menerima ruko dari Paulus Tannos, Direktur PT Sandipala Arthaputra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Paulus Tannos bilang ke saya, Pak Azmin sudah saya bereskan. Dengan memberikan ruko Grand Wijaya. Supaya bisa memenangkan proyek. Prinsipnya saya mengikuti Paulus," kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 30 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Andi, pemberian ruko tersebut dibuat dengan skenario jual beli. Ia juga menyebut Azmin Aulia dijanjikan akan diberikan tanah, tetapi setelah proyek dimenangkan.

Andi juga mengatakan bahwa Irman menjadi 'pintu masuk' baginya ke proyek e-KTP. Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri yang telah divonis bersalah dan diganjar hukuman 7 tahun penjara oleh pengadilan. Andi jadi bisa berkenalan dengan Azmin Aulia dan Paulus Tannos yang disebutnya sebagai 'orang' Gamawan Fauzi.

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Andi mengakui dirinya bersalah ikut dalam korupsi proyek e-KTP bersama Irman. "Saya ikut serta dengan Irman dan beberapa pejabat melanggar proyek e-KTP. Saya mengaku salah yang mulia," kata Andi.

Andi Narogong mengatakan Irman meminta fee sebesar 10 persen kepada peserta konsorsium jika memenangi proyek e-KTP. Pembagian fee itu 5 persen diberikan untuk DPR dan 5 persen-nya untuk Irman dan pejabat Kemendagri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus