Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anggota Brimob Papua yang Tewas Ditembak Belum Bisa Dievakuasi

Jenazah anggota Brimob Detasemen B Polda Papua yang tewas akibat ditembak rencananya akan dimakamkan di samping Lanut Timika.

15 November 2017 | 11.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Penembakan. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Timika - Proses evakuasi jenazah Brigadir Firman, anggota Brimob Detasemen B Polda Papua yang tewas akibat ditembak kelompok kriminal bersenjata atau KKB di mil 69 Tembagapura ke Timika, Papua, pada Rabu dinihari, masih terkendala kondisi cuaca yang berkabut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal mengatakan semula jenazah Brigadir Firman akan diterbangkan dari Tembagapura ke Timika. "Helikopter sudah disiapkan, cuma kondisi cuaca di Tembagapura lagi berkabut," ujarnya, Rabu, 15 November 2017.

Baca: Anggota Brimob Papua Tewas Ditembak, Polisi Kejar Para Pelaku

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan kondisi tersebut, Kamal mengatakan, kemungkinan evakuasi jenazah Brigadir Firman dilakukan melalui jalan darat.

Rencananya, jenazah Brigadir Firman akan disemayamkan sementara di rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Elang, tepatnya di belakang Masjid Al Furqan, Kwamki Baru.

"Jenazah almarhum Firman akan disemayamkan di rumah duka Jalan Elang Kwamki Baru Timika dan akan dimakamkan di TPU Islam, samping Mako Lanud Timika," kata Kombes Kamal.

Baca: Baku Tembak Lagi di Papua, Polisi: Kelompok Bersenjata yang Sama

Almarhum Brigadir Firman diketahui meninggalkan seorang isteri dan seorang anak yang masih kecil. Istri almarhum, dokter Santa Manangsang diketahui sedang mengandung dua bulan.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus