Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anggota LBH GP Ansor Sebut Jaksa Minta Keluarga D Jadi Saksi Sidang AG Pacar Mario Dandy

Jaksa penuntut umum disebut meminta keluarga korban penganiayaan, D, menjadi saksi sidang AG, pacar Mario Dandy.

31 Maret 2023 | 11.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil, menyebut jaksa penuntut umum (JPU) meminta keluarga D (17 tahun), korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, menjadi saksi untuk sidang terdakwa AG. Dendy menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa sehubungan dengan pemeriksaan saksi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jaksa koordinasi dengan kami meminta untuk keluarganya ananda D untuk jadi saksi nanti,” kata dia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 31 Maret 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas, sebagai tersangka penganiayaan terhadap D. D adalah anak pengurus PP GP Ansor. Kasus tersebut terjadi di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin malam, 20 Februari 2023

Selain Mario dan Shane, polisi juga menduga AG terlibat dalam kasus ini. Sebab, AG dinilai lalai sejak awal dan membiarkan D yang sudah tak berdaya ketika dianiaya Mario. Polda Metro lantas menetapkan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum yang kini kasusnya sudah diperkarakan di persidangan. 

Hari ini AG kembali menjalani sidang kasus penganiayaan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi remaja 15 tahun itu. Eksepsi AG telah dibacakan di hadapan majelis hakim pada Kamis, 30 Maret 2023. 

Setelah mendengarkan tanggapan jaksa hari ini, majelis hakim akan memutuskan kelanjutan sidang AG dalam putusan sela yang diagendakan pada Senin, 3 April 2023.  

“Nanti hari Senin itu ada putusan sela, habis putusan sela nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa,” ucap Dendy. 

Sidang AG akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi. Akan tetapi, sidang selesai apabila majelis hakim menerima eksepsi AG. 

Menurut Dendy, dirinya belum berkoordinasi dengan keluarga D. Soal tanggapan jaksa atas eksepsi AG hari ini, dia menyampaikan, “Intinya begitu, (JPU) menolak eksepsi dari anak yang berkonflik hukum, anak AG.”

Dia menilai proses persidangan AG, pacar Mario Dandy, berjalan sesuai prosedur. “Sesuai yang kami cermati artinya sudah on the track, sudah pas, sudah berjalan sesuai prosedur hukum,” ujar anggota LBH GP Ansor itu. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus