Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anggota Polri Wajib Laksanakan Tri Brata, Catur Prasetya, dan Kode Etik Profesi Polri

Anggota Polri wajib berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya, serta melaksanakan kode etik profesi Polri. Apa itu?

2 Juli 2024 | 15.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo mengatakan anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjaga kinerja dan profesionalitas saat bertugas di lapangan. Profesionalitas, kata Bamsoet -sapaan akrab Bambang Soesatyo- merupakan kunci yang harus dijalankan oleh setiap anggota Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan menjaga profesionalisme, proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Polri bukan sekadar untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan semata, lebih dari itu hukum harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata kata Bamsoet, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024, dikutip Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Humas.polri.go.id, anggota Polri dalam menjalankan tugas dan wewenang kudu berpedoman pada Tribrata dan Catur Prasetya, serta memperhatikan kode etik profesi Polri. Apa itu Tri Brata, Catur Prasetya, dan kode etik profesi Polri?

1. Tri Brata

Dilansir dari laman humas Polres Bantul, secara etimologi Tri Brata berasal dari dua kata dalam bahasa Sansekerta, yakni Tri yang berarti tiga dan Brata berakar dari kata ‘wrata’ yang artinya jalan atau kaul atau nadar. Dengan demikian secara bahasa, maka Tri Brata artinya tiga jalan. Adapun secara definitif, Tri Brata diartikan oleh Polri sebagai Tiga Asas Kewajiban.

“Jadi Tri Brata berarti tiga kaul (tiga nadar) yang telah diikrarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk selanjutnya diamankan dan diamalkan oleh setiap anggotanya secara sungguh-sungguh,” seperti dilansir dilansir dari laman humas Polres Bantul.

Adapun tiga asas kewajiban tersebut yaitu:

“Kami polisi Indonesia:

1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan terhadap tuhan Yang Maha Esa.

2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang – undang 1945.

3. Senantiasa melindungi mengayomi dan melayani, masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.”

2. Catur Prasetya

Catur berarti empat dan Prasetya artinya janji. Catur Prasetya dimaknai sebagai empat janji kesanggupan, tekad, dan kesetiaan bagi seorang anggota Polri. Ikrar ini dipaparkan pertama kali oleh Presiden Sukarno pada hari Bhayangkara, 1 Juli 1960 di Yogjakarta kepada Korps Polri untuk dijadikan janji, tekad pengabdian dalam mengabdikan dirinya pada nusa, bangsa dan tanah air.

Berikut empat janji kesanggupan, tekad, dan kesetiaan anggota Polri dalam Catur Prasetya;

‘Sebagai insan Bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara untuk:

1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan.

2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda, dan hak asasi manusia.

3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum.

4. Memelihara perasaan tentram dan damai.

3. Kode etik profesi Polri

Disadur dari Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri, kode etik profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.

Sedangkan etika profesi polri dimaknai sebagai kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Polri dalam wujud komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

Adapun ruang lingkup pengaturan kode etik profesi Polri mencakup:

1. Etika Kepribadian, adalah sikap moral anggota Polri terhadap profesinya didasarkan pada panggilan ibadah sebagai umat beragama.

2. Etika Kenegaraan, adalah sikap moral anggota Polri yang menjunjung tinggi landasan ideologis dan konstitusional Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Etika Kelembagaan, adalah sikap moral anggota Polri terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya.

4. Etika dalam hubungan dengan masyarakat adalah sikap moral anggota Polri yang senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus