Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anggota TNI AU Injak Kepala Warga Papua, Berikut Sederet Faktanya

Anggota TNI AU menginjak kepala seorang warga Papua pada Senin, 26 Juli 2021. Pelaku didesak agar dihukum berat.

28 Juli 2021 | 11.02 WIB

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Perbesar
Ilustrasi TNI. dok.TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota TNI AU menginjak kepala seorang warga Papua pada Senin, 26 Juli 2021. Insiden ini viral di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan KSP akan mengawal proses hukum kedua pelaku ini. "KSP akan memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan," katanya pada Rabu, 28 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berikut sejumlah fakta insiden ini.

1. Berawal dari Pemerasan

TNI AU menjelaskan insiden ini berawal dari ketika dua anggota POM AU ini ingin menangkap pemuda yang sedang mabuk dan memeras tukang bubur ayam.

Salah satu personel kemudian memiting tangan korban, dan mendorong keluar dari warung ke pinggir jalan. Anggota TNI AU yang memiting tangan lalu menelungkup korban di atas trotoar. Sedangkan rekannya menginjak kepala korban. Korban hanya terdengar mengerang tanpa melakukan perlawanan. Menurut aktivis HAM Papua, Theo Hesegem, korban merupakan penyandang difabel.

2. Akun Twitter Jurnalis Jubi Lenyap

Akun Twitter jurnalis Tabloid Jubi, Victor Mambor, mendadak hilang setelah mengunggah video temtang penganiayaan yang dilakukan dua anggota TNI AU terhadap warga Papua.

"Dan setelah saya mengunggah video kasus ini di akun Twitter saya, @victorcmambor sekitar pukul 19.00 WIT, akun Twitter saya pun hilang tiga jam kemudian setelah video tersebut menjadi viral," kata Victor dalam unggahannya di akun Facebook, Selasa, 27 Juli 2021. Victor sudah mengizinkan Tempo mengutip unggahannya.

3. TNI Janji Hukum Pelaku

Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Indan Gilang menyampaikan permohonan maaf mewakili institusinya atas insiden dua anggota yang melakukan kekerasan terhadap warga Papua.

“Menyikapi insiden salah paham antara oknum dua anggota Pomau Lanud J.A Dimara Merauke dan warga di sebuah warung makan di Merauke, TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf,” kata Indan dalam keterangannya, Selasa, 27 Juli 2021.

Indan mengatakan proses penyidikan sedang dilakukan. Ia juga menegaskan TNI AU tidak segan-segan menghukum anggotanya sesuai tingkat kesalahan.

4. KSAU Minta Maaf

Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menyampaikan akan menindak tegas dua personelnya yang melakukan kekerasan terhadap warga Papua di Merauke.

"Kami akan mengevaluasi seluruh anggota kami dan juga akan menindak secara tegas terhadap pelaku yang berbuat kesalahan," kata Fadjar dalam keterangan video yang diunggah akun Twitter resmi @_TNIAU, Selasa, 27 Juli 2021.

Fadjar mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi semata-mata karena kesalahan dari anggotanya. Ia memastikan tindakan personelnya tidak ada niatan apapun juga, apalagi berupa perintah kedinasan.

Fadjar juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warfa Papua, khususnya Merauke, juga kepada korban dan keluarganya. "Sekali lagi saya ingin menyampaikan permohonan maaf setinggi-tingginya. Mohon dibuka pintu maaf," ujarnya dalam video berdurasi 2 menit tersebut.

5. Jokowi Didesak Minta Maaf

Tim advokasi Papua, Michael Himan, mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta maaf atas insiden kekerasan yang dilakukan anggota TNI terhadap warga Papua. “Mendesak Presiden Joko Widowo selaku panglima tertinggi militer untuk segera meminta maaf,” kata Michael dalam keterangannya, Selasa, 27 Juli 2021.

Michael juga meminta agar Jokowi memerintahkan bawahannya untuk menindak tegas kedua pelaku yang merupakan anggota Polisi Militer TNI. Kemudian memproses hukum dan menjatuhkan sanksi berupa pemecatan. Sanksi, kata Michael, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Menurut Michael, tindakan dua anggota POM yang membentak, mencekik, dan menginjak kepala korban merupakan bentuk pelanggaran HAM. Apalagi, korban merupakan penyandang difabel. Sebagai aparat keamanan negara, TNI AU semestinya memberikan contoh yang baik pada masyarakat untuk bertindak sesuai aturan hukum.

MEGA SAFITRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus