Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengajukan diri sebagai Tergugat II Intervensi atas gugatan Anwar Usman soal terpilihnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Denny Indrayana mengatakan, kuasa hukumnya dari INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) menyampaikan permohonan menjadi Turut Tergugat ke PTUN Jakarta. Alasannya, kata dia, di samping sebagai bentuk perlawanan atas tindakan Anwar Usman yang seharusnya tahu diri dan mengundurkan diri, juga karena ingin menegaskan dukungan kepada MK sebagai institusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Meskipun MK telah diganggu dan dicemari oleh intervensi yang menyebabkannya menjelma menjadi ”Mahkamah Keluarga”, namun kami selaku publik harus terus memberikan dukungan dan membangun benteng pertahanan,” kata Denny, Selasa, 5 Desember 2023.
Hal itu dilakukan, kata dia, agar MK kembali kepada fungsinya, sebagai penjaga konstitusi, bukan dinasti. “Apalagi menjelang Pilpres 2024, MK jelas harus dijaga dari intervensi strategi pemenangan yang manipulatif dari kelompok-kelompok yang ingin memenangkan Pilpres dengan cara-cara culas, melalui politik uang dan politik curang,” ujarnya.
Berdasarkan informasi di SIPP PTUN Jakarta, gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo akan disidangkan pada Rabu, 6 Desember 2023, pukul 11.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Persiapan.
Denny mengatakan, pada hari ini Selasa, 5 Desember 2023, dirinya mengajukan diri selaku Turut Tergugat, dan ikut melawan gugatan Anwar Usman tersebut. “Sebagai pihak yang pertama kali melaporkan benturan kepentingan Paman Usman untuk Gibran Jokowi, bahkan sebelum Putusan 90 dibacakan, saya mempunyai kepentingan langsung agar gugatan Anwar Usman di PTUN tersebut kalah, alias tak dikabulkan,” ujarnya.
Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, sebelumnya mengajukan permohonan uji formil atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres-cawapres. Hal itu kemudian diselidiki oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK perihal dugaan pelanggaran etik yang memungkinkan pengambilan putusan itu.
Denny dan Zainal mengatakan, mereka mengajukan uji formil untuk memastikan koreksi yang mendasar atas Putusan 90. "Dan memastikan putusan tersebut sebisa mungkin tidak dapat dijadikan dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024," kata Denny dan Zainal dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 3 November 2023.
Pengujian formil itu melengkapi pelaporan Denny dan Zainal ke MKMK yang diputus pada Selasa, 7 November 2023, dengan putusan Anwar Usman melanggar kode etik.