Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Artis lawas Yuyun Sukawati mencurahkan isi hatinya disosial media Instagram pribadinya @yuyunjinjun. Pemain sinetron Jin & Jun itu mengaku menjadi korban dugaan pemerasan polisi dan jaksa dalam penanganan kasus peredaran konten pornografi yang melibatkan anaknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus yang melibatkan putra Yuyun itu ditangani oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Putra yuyun merupakan satu dari tiga anak berkonflik dengan hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Bandara Soetta, Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu, membantah tudingan Yuyun itu. Dia menyatakan pihaknya menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum. Roberto menyatakan pihaknya sejak awal tak berniat membuka kasus ini ke publik karena korban maupun pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Seluruh proses penegakan hukum di tingkat penyidikan sudah kami jalankan sesuai dengan aturan, mengutamakan dan memperhatikan kepentingan anak, baik Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum maupun Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana dalam kasus dugaan pemerasan serta pendistribusian dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 14 Agustus 2024.
Roberto menyatakan pihaknya tak pernah membuka kasus penyebaran konten pornografi ini ke publik karena amanat dari Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak. Pasal 19 undang-undang itu menyatakan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak korban, anak saksi, termasuk identitas yang berhubungan terhadap data keluarganya dan hal-hal lain yang dapat mengungkap jati diri korban, wajib dirahasiakan dari pemberitaan di media cetak atapun media elektronik.
"Semua pihak untuk menjaga kerahasiaan identitas dan kronologis kasus yang melibatkan anak ke publik," kata Roberto. "Kami mengimbau, mari sama-sama mengerti dan memahami aturan yang ada, karena tujuan undang-undang ini adalah mencegah trauma kedua kalinya bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak yang menjadi pelaku dan juga anak korban tindak pidana," ujarnya.
Penyidik, kata Roberto, juga telah melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dalam proses assesment sampai rehabilitasi psikologis kepada kedua belah pihak dan keluarganya.
Selanjutnya, Polresta Bandara Soetta persilakan Yuyun buat laporan
Roberto pun mempersilahkan jika ada pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan anggota Polresta Bandara Soetta dalam proses penegakan hukum untuk melaporkan ke bagian profesi dan pengamanan anggota Polri.
"Kami tidak menutup diri dari koreksi, masukan dan penilaian dari pihak luar. Selama ada bukti-bukti material dan faktual bisa dihadirkan, bukan asumsi atau tuduhan, kami siap mempertanggung jawabkan semua proses penegakan hukum yang berjalan," kata Roberto.
Kejaksaan Sudah Tempuh Musyawarah Diversi
Dihubungi secara terpisah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Yayi Dita Nirmala, juga membantah adanya pemerasan seperti yang ditudingkan Yuyun Sukawati. Bahkan, menurut Yayi, pihaknya sudah mengupayakan Musyawarah Diversi agar kasus ini bisa diselesaikan melalui jalur Keadilan Restoratif. "Tapi tidak tercapai (perdamaian)," kata dia.
Karena itu, menurut Yayi, pihaknya tetap melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini kemudian putus oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada tanggal 3 Juni 2024.
Jaksa AH laporkan Yuyun karena penganiayaan
Kasus ini sempat melebar setelah Jaksa AH melaporkan Yuyun Sukawati ke Polres Tangerang Kota pada 28 Juni 2024. Dalam laporan yang diterima Tempo, AH menyatakan kejadian itu terjadi saat sidang penuntutan.
Yuyun awalnya tak terima anaknya mendapat tuntutan dari jaksa dalam sidang. Dia sempat mengamuk sehingga majelis hakim mengeluarkannya dari dalam ruang sidang.
Usai sidang, AH mengaku dihampiri Yuyun Sukawati saat keluar ruangan. Yuyun, menurut AH, menendangnya sebanyak 2 kali di bagian paha kanan dan kiri. AH kemudian melakukan visum dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polres Metro Tangerang pada hari yang sama. Kapolres Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, membenarkan menerima laporan dugaan penganiayaan itu. "Benar, kami tangani atas laporan penganiayaan tersebut,"kata Zain kepada Tempo, Jumat 28 Juni 2024.