Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Artis Yuyun Sukawati Curhat di Sosmed Soal Penanganan Kasus Peredaran Konten Pornografi Anaknya, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta: Lapor Propam

Polresta Bandara Soetta membantah tudingan artis Yuyun Sukawati.

14 Agustus 2024 | 14.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Yuyun Sukawati bersama putranya HAW, mendatangi KPAI, Rabu, 7 April 2021. Selain meminta perlindungan kepada KPAI, Yuyun juga melaporkan Fadjar Umbara ke Polisi. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Artis lawas Yuyun Sukawati mencurahkan isi hatinya disosial media Instagram pribadinya @yuyunjinjun. Pemain sinetron Jin & Jun itu mengaku menjadi korban dugaan pemerasan polisi dan jaksa dalam penanganan kasus peredaran konten pornografi yang melibatkan anaknya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus yang melibatkan putra Yuyun itu ditangani oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Putra yuyun merupakan satu dari tiga anak berkonflik dengan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Bandara Soetta, Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu, membantah tudingan Yuyun itu. Dia menyatakan pihaknya menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum. Roberto menyatakan pihaknya sejak awal tak berniat membuka kasus ini ke publik karena korban maupun pelaku merupakan anak di bawah umur. 

"Seluruh proses penegakan hukum di tingkat penyidikan sudah kami jalankan sesuai dengan aturan, mengutamakan dan memperhatikan kepentingan anak, baik Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum maupun Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana dalam kasus dugaan pemerasan serta pendistribusian dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 14 Agustus 2024. 

Roberto menyatakan pihaknya tak pernah membuka kasus penyebaran konten pornografi ini ke publik karena  amanat dari Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak. Pasal 19 undang-undang itu menyatakan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak korban, anak saksi, termasuk identitas yang berhubungan terhadap data keluarganya dan hal-hal lain yang dapat mengungkap jati diri korban, wajib dirahasiakan dari pemberitaan di media cetak atapun media elektronik.

"Semua pihak untuk menjaga kerahasiaan identitas dan kronologis kasus yang melibatkan anak ke publik," kata Roberto. "Kami mengimbau,  mari sama-sama mengerti dan memahami aturan yang ada, karena tujuan undang-undang ini adalah mencegah trauma kedua kalinya bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak yang menjadi pelaku dan juga anak korban tindak pidana," ujarnya.

Penyidik, kata Roberto, juga telah melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dalam proses assesment sampai rehabilitasi psikologis kepada kedua belah pihak dan keluarganya. 

Selanjutnya, Polresta Bandara Soetta persilakan Yuyun buat laporan

Roberto pun mempersilahkan jika ada pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan anggota Polresta Bandara Soetta dalam proses penegakan hukum untuk melaporkan ke bagian profesi dan pengamanan anggota Polri.

"Kami  tidak menutup diri dari koreksi, masukan dan penilaian dari pihak luar. Selama ada bukti-bukti material dan faktual bisa dihadirkan, bukan asumsi atau tuduhan, kami siap mempertanggung jawabkan semua proses penegakan hukum yang berjalan," kata Roberto.

Kejaksaan Sudah Tempuh Musyawarah Diversi

Dihubungi secara terpisah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Yayi Dita Nirmala, juga membantah adanya pemerasan seperti yang ditudingkan Yuyun Sukawati. Bahkan, menurut Yayi, pihaknya sudah  mengupayakan Musyawarah Diversi agar kasus ini bisa diselesaikan melalui jalur Keadilan Restoratif. "Tapi tidak tercapai (perdamaian)," kata dia. 

Karena itu, menurut Yayi, pihaknya tetap melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini kemudian putus oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada tanggal 3 Juni 2024. 

Jaksa AH laporkan Yuyun karena penganiayaan

Kasus ini sempat melebar setelah Jaksa AH melaporkan Yuyun Sukawati ke Polres Tangerang Kota pada 28 Juni 2024. Dalam laporan yang diterima Tempo, AH menyatakan kejadian itu terjadi saat sidang penuntutan. 

Yuyun awalnya tak terima anaknya mendapat tuntutan dari jaksa dalam sidang. Dia sempat mengamuk sehingga majelis hakim mengeluarkannya dari dalam ruang sidang. 

Usai sidang, AH mengaku dihampiri Yuyun Sukawati  saat keluar ruangan. Yuyun, menurut AH, menendangnya sebanyak  2 kali di bagian paha kanan dan kiri. AH kemudian melakukan visum dan melaporkan peristiwa penganiayaan  itu ke Polres Metro Tangerang pada hari yang sama. Kapolres Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, membenarkan menerima laporan dugaan penganiayaan itu. "Benar, kami tangani  atas laporan penganiayaan tersebut,"kata Zain kepada Tempo, Jumat 28 Juni 2024.

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus