Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Tugas utama militer adalah perang, bukan mengurus hutan atau menagih denda sawit.
Keterlibatan militer dalam urusan di luar pertahanan harus mendapat persetujuan DPR.
Denda kepada perusahaan sawit merupakan bagian dari penegakan hukum administratif.
KEBERADAAN Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi sorotan karena melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengelolaan hutan. Satgas ini dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo