Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar Pekan Depan

.Berkas perkara Hasto Kristiyanto baru dilimpahkan ke pengadilan pada Jumat, 7 Maret 2025.

10 Maret 2025 | 01.52 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 27 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 27 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menyidangkan kasus Hasto Kristiyanto pada pekan depan. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) itu terjerat dua perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Persidangan perdana Hasto Kristiyanto akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025. "Sidang pertama," begitu yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), dikutip Ahad, 9 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu akan disidangkan pukul 09.20. Adapun tempatnya di ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali PN Jakpus.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, membenarkan jadwal sidang perdana kliennya. "Ya benar di SIPP begitu, tapi kami belum menerima panggilan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Ahad.

Kendati demikian, ia mafhum. Sebab, berkas perkara Hasto Kristiyanto baru dilimpahkan ke pengadilan pada Jumat, 7 Maret 2025.

Biasanya, lanjutnya, panggilan itu dikirim tiga hari sebelum sidang. "Jadi kemungkinan Senin baru dikirim untuk sidang Jumat," ucap Maqdir.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan berkas perkara Hasto Kristiyanto telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dokumen tersebut sudah diterima panitera dan tercatat.

"Jadi tinggal menunggu proses berikutnya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, dinukil dari Antara.

KPK telah menahan Hasto Kristiyanto sejak Kamis, 20 Februari 2025. Ia dinilai merintangi penyidikan dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku. Sedangkan penetapan tersangkanya dilakukan pada 24 Desember 2024.

Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dengan demikian, Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas--caleg PDIP yang telah meninggal dunia--untuk menduduki kursi parlemen.

Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus