Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menyidangkan kasus Hasto Kristiyanto pada pekan depan. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) itu terjerat dua perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Persidangan perdana Hasto Kristiyanto akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025. "Sidang pertama," begitu yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), dikutip Ahad, 9 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu akan disidangkan pukul 09.20. Adapun tempatnya di ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali PN Jakpus.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, membenarkan jadwal sidang perdana kliennya. "Ya benar di SIPP begitu, tapi kami belum menerima panggilan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Ahad.
Kendati demikian, ia mafhum. Sebab, berkas perkara Hasto Kristiyanto baru dilimpahkan ke pengadilan pada Jumat, 7 Maret 2025.
Biasanya, lanjutnya, panggilan itu dikirim tiga hari sebelum sidang. "Jadi kemungkinan Senin baru dikirim untuk sidang Jumat," ucap Maqdir.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan berkas perkara Hasto Kristiyanto telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dokumen tersebut sudah diterima panitera dan tercatat.
"Jadi tinggal menunggu proses berikutnya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, dinukil dari Antara.
KPK telah menahan Hasto Kristiyanto sejak Kamis, 20 Februari 2025. Ia dinilai merintangi penyidikan dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku. Sedangkan penetapan tersangkanya dilakukan pada 24 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dengan demikian, Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas--caleg PDIP yang telah meninggal dunia--untuk menduduki kursi parlemen.
Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.