Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Asal Sama Suka Dan Tak Di Muka Umum

Tak ada larangan melakukan homoseks dan lesbian dalam perundang-undangan di indonesia, tapi belum lama ini pengadilan negeri jakarta memvonis pemuda nana, yang memaksa pemuda untuk melakukan homoseks. (hk)

29 Januari 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HOMOSEKS ternyata telah cukup berkembang di Indonesia, seperti juga prostitusi. Sebuah buku tahunan yang diterbitkan perkumpulan homoseks sedunia di Negeri Belanda, Spartacus, memuat alamat lengkap tempat pertemuan kaum homoseks di Indonesia, baik di kota besar seperti Jakarta maupun kota kecil seperti Padang. Hubungan yang oleh sementara orang dianggap abnormal itu, ternyata selama ini berjalan aman. Tapi belum lama ini mungkin untuk prtama kali kasus homoseks menjadi urusan pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 13 Januari lalu memvonis seorang pemuda bernama Nana, 22 tahun, yang mengaku di depan hakim telah memaksa pemuda lainnya bernama Hari, 15 tahun, untuk melakukan hubungan badan. Perbuatan itu gagal dilakukan Nana, karena Hari berontak. Nana, jebolan STM, bertubuh kurus dan berwajah feminin, suatu hari di bulan September 1982, datang ke rumah Hari di Kemayoran, Jakarta Pusat. Maksudnya semula mencari kakak Hari, Murni, teman sesama sekolah di SMP. Kebetulan Murni tidak ada di rumah. Nana diterima seorang pemuda berkulit putih, tinggi dan kekar serta berwajah ganteng, yaitu Hari. "Ia sangat tampan dan menggairahkan," komentar Nana di persidangan. Tergoda oleh Hari, Nana membujuk pemuda itu untuk pergi ke rumahnya di Kebon Kosong, dengan alasan Murni menyuruh Hari menunggu di sana. Di loteng rumah Nana itulah, kata Hari, perbuatan homoseks itu hampir terjadi. Nana tiba-tiba mengajak Hari bersetubuh. Hari menolak. Ketika itulah Nana nekat menjerat leher Hari dengan tali plastik. Tapi Hari yang mengaku pernah belajar ilmu bela diri, berhasil melepaskan jeratan itu dan memukul Nana. Rupanya Nana penasaran dan mencoba meraih sangkur yang dijadikan dekorasi kamarnya. Hari lebih gesit lagi, sangkur itu berhasil pula dipegangnya. Sambil rebutan sangkur itu, "saya menjerit-jerit," tutur Hari. Ibu Nana segera mengetahui kejadian itu dan mendobrak pintu kamar anaknya. Kejadian itu kemudian dilaporkan Hari ke polisi. Di persidangan Nana mengakui perbuatannya. Malah ia mengaku pula tidak suka pada perempuan. "Saya minder terhadap perempuan," ujar Nana, atas pertanyaan hakim. Sebaliknya, Nana membantah sebagai seorang homoseks, walau di pengadilan dengan lancar ia mengungkapkan secara jelas cara praktek seorang homoseks bila sedang melakukan hubungan badan. Namun Hakim Ali El Farissy tidak menjatuhkan hukuman terhadap Nana karena melakukan homoseks dengan anak di bawah umur. Baik jaksa maupun hakim mempersalahkan Nana melakukan "perbuatan tidak menyenangkan". Hakim Farissy menjatuhkan hukuman 3 bulan 15 hari penjara bagi Nana. "Ia masih sangat muda dan toh perbuatan itu belum sempat terjadi," ujar El Farissy. Kecuali larangan melakukan homoseks terhadap anak-anak di bawah umur Faisal 292 KUHP), ternyata dalam perundang-undangan di Indonesia tidak ada larangan sama sekali terhadap hubungan seks sejenis, baik antara laki-laki dengan laki-laki atau wanita dengan wanita dewasa. "Asal suka sama suka dan tidak di muka umum tidak ada larangan " ujar El Farissy. Hakim itu tak melihat adanya yurisprudensi di Indonesia yang melarang homoseks antara orang dewasa. Prof. Oemar Seno Adji, guru besar hukum pidana FHUI dalam bukunya Herziening Ganti Rugi Suap dan Perkembangan Delik menyebutkan, di Indonesia perbuatan homosexual antara orang-orang dewasa tidak dipandang sebagai pelanggaran hukum pidana. Ketentuan itu, katanya, dapat diberlakukan baik untuk pria maupun untuk wanita. Bekas Ketua Mahkamah Agung itu, juga membandingkan adanya pembedaan peraturan tentang hubungan seks sesama jenis antara wanita dan antara pria di negara-negara lain. Di Jerman, Yunani dan Norwegia misalnya, homoseks di kalangan laki-laki dewasa dilarang, tapi lesbian untuk wanita dewasa tidak. Kecuali, tentunya, kalau wanita dewasa melakukan hal itu dengan wanita di bawah umur, di tempat umum atau dengan kekerasan. "Di luar negeri homoseks memang dilarang, tapi di Indonesia gue tidak tahu dilarang atau tidak," ujar seorang pemuda homoseks di sebuah bar di bilangan Jakarta Pusat. Namun, pemuda yang mengaku suka melakukan hubungan seks sejenis sejak SMP itu mengharapkan di Indonesia perbuatan homoseks itu juga tidak dilarang. "Tidak ada salahnya kalau saya senang terhadap laki-laki. Itu kan hak asasi seseorang," ujarnya. Ternyata hak asasi itu memang sudah dinikmati kaum homoseks Indonesia sejak dulu kala. Sementara rekan mereka di negara-negara Barat masih memperjuangkannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus