HOMOSEKS ternyata telah cukup berkembang di Indonesia, seperti
juga prostitusi. Sebuah buku tahunan yang diterbitkan
perkumpulan homoseks sedunia di Negeri Belanda, Spartacus,
memuat alamat lengkap tempat pertemuan kaum homoseks di
Indonesia, baik di kota besar seperti Jakarta maupun kota kecil
seperti Padang. Hubungan yang oleh sementara orang dianggap
abnormal itu, ternyata selama ini berjalan aman.
Tapi belum lama ini mungkin untuk prtama kali kasus homoseks
menjadi urusan pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 13
Januari lalu memvonis seorang pemuda bernama Nana, 22 tahun,
yang mengaku di depan hakim telah memaksa pemuda lainnya bernama
Hari, 15 tahun, untuk melakukan hubungan badan. Perbuatan itu
gagal dilakukan Nana, karena Hari berontak.
Nana, jebolan STM, bertubuh kurus dan berwajah feminin, suatu
hari di bulan September 1982, datang ke rumah Hari di Kemayoran,
Jakarta Pusat. Maksudnya semula mencari kakak Hari, Murni, teman
sesama sekolah di SMP. Kebetulan Murni tidak ada di rumah. Nana
diterima seorang pemuda berkulit putih, tinggi dan kekar serta
berwajah ganteng, yaitu Hari. "Ia sangat tampan dan
menggairahkan," komentar Nana di persidangan.
Tergoda oleh Hari, Nana membujuk pemuda itu untuk pergi ke
rumahnya di Kebon Kosong, dengan alasan Murni menyuruh Hari
menunggu di sana. Di loteng rumah Nana itulah, kata Hari,
perbuatan homoseks itu hampir terjadi. Nana tiba-tiba mengajak
Hari bersetubuh. Hari menolak. Ketika itulah Nana nekat menjerat
leher Hari dengan tali plastik. Tapi Hari yang mengaku pernah
belajar ilmu bela diri, berhasil melepaskan jeratan itu dan
memukul Nana.
Rupanya Nana penasaran dan mencoba meraih sangkur yang dijadikan
dekorasi kamarnya. Hari lebih gesit lagi, sangkur itu berhasil
pula dipegangnya. Sambil rebutan sangkur itu, "saya
menjerit-jerit," tutur Hari. Ibu Nana segera mengetahui kejadian
itu dan mendobrak pintu kamar anaknya. Kejadian itu kemudian
dilaporkan Hari ke polisi.
Di persidangan Nana mengakui perbuatannya. Malah ia mengaku
pula tidak suka pada perempuan. "Saya minder terhadap
perempuan," ujar Nana, atas pertanyaan hakim. Sebaliknya, Nana
membantah sebagai seorang homoseks, walau di pengadilan dengan
lancar ia mengungkapkan secara jelas cara praktek seorang
homoseks bila sedang melakukan hubungan badan.
Namun Hakim Ali El Farissy tidak menjatuhkan hukuman terhadap
Nana karena melakukan homoseks dengan anak di bawah umur. Baik
jaksa maupun hakim mempersalahkan Nana melakukan "perbuatan
tidak menyenangkan". Hakim Farissy menjatuhkan hukuman 3 bulan
15 hari penjara bagi Nana. "Ia masih sangat muda dan toh
perbuatan itu belum sempat terjadi," ujar El Farissy.
Kecuali larangan melakukan homoseks terhadap anak-anak di bawah
umur Faisal 292 KUHP), ternyata dalam perundang-undangan di
Indonesia tidak ada larangan sama sekali terhadap hubungan seks
sejenis, baik antara laki-laki dengan laki-laki atau wanita
dengan wanita dewasa. "Asal suka sama suka dan tidak di muka
umum tidak ada larangan " ujar El Farissy. Hakim itu tak
melihat adanya yurisprudensi di Indonesia yang melarang
homoseks antara orang dewasa.
Prof. Oemar Seno Adji, guru besar hukum pidana FHUI dalam
bukunya Herziening Ganti Rugi Suap dan Perkembangan Delik
menyebutkan, di Indonesia perbuatan homosexual antara
orang-orang dewasa tidak dipandang sebagai pelanggaran hukum
pidana. Ketentuan itu, katanya, dapat diberlakukan baik untuk
pria maupun untuk wanita.
Bekas Ketua Mahkamah Agung itu, juga membandingkan adanya
pembedaan peraturan tentang hubungan seks sesama jenis antara
wanita dan antara pria di negara-negara lain. Di Jerman, Yunani
dan Norwegia misalnya, homoseks di kalangan laki-laki dewasa
dilarang, tapi lesbian untuk wanita dewasa tidak. Kecuali,
tentunya, kalau wanita dewasa melakukan hal itu dengan wanita di
bawah umur, di tempat umum atau dengan kekerasan.
"Di luar negeri homoseks memang dilarang, tapi di Indonesia gue
tidak tahu dilarang atau tidak," ujar seorang pemuda homoseks di
sebuah bar di bilangan Jakarta Pusat. Namun, pemuda yang mengaku
suka melakukan hubungan seks sejenis sejak SMP itu mengharapkan
di Indonesia perbuatan homoseks itu juga tidak dilarang. "Tidak
ada salahnya kalau saya senang terhadap laki-laki. Itu kan hak
asasi seseorang," ujarnya.
Ternyata hak asasi itu memang sudah dinikmati kaum homoseks
Indonesia sejak dulu kala. Sementara rekan mereka di
negara-negara Barat masih memperjuangkannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini