Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

7 Januari 2023 | 19.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rumah milik Andika Surachman, Direktur Utama PT First Travel di Venesia Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TEMPO/L.R.BASKORO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali terkait kasus First Travel dan memerintahkan aset yang dijadikan barang bukti pada kasus penipuan tersebut dikembalikan kepada korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan itu bernomor 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 atas nama Terpidana I Andika Surachman dan Terpidana II Anniesa Desvitasari Hasibuan (First Travel).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita mengatakan baru menerima petikan putusan itu dan belum mendapat putusan secara utuh, meski telah dikeluarkan sejak delapan bulan lalu.

"Saat ini kami Jaksa Penuntut Umum baru menerima petikan putusan perkara tersebut yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak," kata Mia melalui keterangan persnya yang diterima Tempo, Sabtu, 7 Januari 2023.

Mia mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok pun sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut. "Telah dilakukan koordinasi dengan  bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Mia.

Aset First Travel sebelumnya ditetapkan dirampas untuk negara setelah ketiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana oleh PN Depok. Ketetapan itu tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dikeluarkan sejak bulan November 2018.

Kasus penipuan perjalanan haji dan umroh yang dilakukan oleh First Travel sempat mencuat dan menyita perhatian publik pada medio 2018. Atas peristiwa itu, dua bos First Travel, yakni Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, masing-masing dihukum 20 tahun dan 18 tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Selain itu ada juga figur ketiga yang ikut terseret dalam kasus itu, yakni Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan—adik Anniesa yang menjabat sebagai komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel.

Kiki terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka hukuman pengganti adalah delapan bulan penjara.

MA kabulkan PK korban penipuan First Travel

Dikutip dari halaman resminya, Mahkamah Agung mengabulkan PK First Travel dengan amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022. Melalui putusan ini, MA memutuskan untuk mengembalikan aset korban kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

"Amar putusan: Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis, 5 Januari 2023.

Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Sementara duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina. Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.

Adapun total barang sitaan pada kasus First Travel sebanyak 820 barang, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar. 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus