Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Tiga tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang First Travel menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Kejaksaan Negeri Kota Depok. Berkas pidana Anniesa Hasibuan, Andika Surachman, dan Kiki Hasibuan telah dilimpahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI ke Kejari Kota Depok.
"Tiga tersangka kasus First Travel telah menjadi tahanan kejaksaan," ujar ketua tim jaksa penuntut umum, Heri Jerman, di Kejari Kota Depok, Kamis, 7 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim JPU kasus First Travel terdiri atas delapan orang. Lima orang berasal dari Kejaksaan Agung. “Tiga jaksa lain dari Kejari Kota Depok," ucap Heru.
Koordinator Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung itu menuturkan, selain tiga tersangka, barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Barang bukti itu antara lain 807 barang bergerak dan dokumen; 774 baju dan gaun, "Kuitansi pembayaran pelunasan 2.040 lembar, dan 11 mobil."
Selain itu, tiga rumah tinggal, sebuah apartemen, dan gedung kantor milik Bos First Travel menjadi barang bukti. "Ada uang yang sekarang akan diserahkan berada di rekening Polri dipindahkan ke rekening kejaksaan sebesar Rp 1,539 miliar," ujarnya.
Berdasarkan pemantauan Tempo, Andika, Anniesa, dan Kiki tiba di Kejari Kota Depok pada pukul 11.15. Mereka selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.21. Tiga tersangka itu dimasukkan ke mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Cilodong, Depok.
Tiga bos First Travel ini terlihat menggunakan rompi tahanan berwarna jingga. Anniesa hanya tersenyum saat ditanya kabar oleh awak media.
Suami Anniesa, Andika Surachman, mengatakan telah menyerahkan seluruh permasalahan hukum ke pengacara. Untuk aset senilai Rp 40 miliar akan diupayakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh kuasa hukum First Travel. “Saya serahkan ke kuasa hukum saja," ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andika, Anniesa, dan Kiki menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik 64.685 anggota jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 924.995.500.000.
Ketiga tersangka kasus First Travel dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.