Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, Rusdianto Matulatua mengatakan bahwa berkas penyidikan kasus penipuan jemaah telah dinyatakan lengkap. Hari ini akan dilakukan pelimbahan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kota Depok. "Tersangka yakni Anniesa dan Andika serta barang bukti akan diserahkan ke Kejari Depok," kata Rusdianto di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kamis, 7 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pemantauan Tempo, tiga tersangka kasus penipuan First Travel yakni Anniesa Hasibuan, Andika Surachman, dan Kiki Hasibuan tiba di Kejari Kota Depok pukul 11.15. Mereka tiba diantar oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan menggunakan mobil Innova warna hitam. Ketiganya menggunakan pakaian tahanan warna jingga, Anniesa memadukan dengan kerudung berwarna merah muda.
Selain tersangka, kata Rusdianto, barang bukti berupa beberapa mobil akan diserahkan ke Kejaksaan negeri. Untuk barang bukti seperti surat tanah sudah diserahkan bersamaan dengan berkas acara. "Hari ini barang bukti fisik biasanya barang bergerak," katanya.
Rusdianto menambahkan agar gugatan kepailitan untuk First Travel ditangguhkan. Konsekuensi dari tidak dipailitkannya First Travel maka seluruh jamaah akan diberangkatkan.
"Restruktrurisasi perusahaan First Travel akan dilakukan," katanya.
Menurut Rusdianto, saat ini sudah ada beberapa investor dan kreditor yang ingin menyuntikkan dana ke First Travel. Mereka hanya butuh kepastian hukum sebelum melakukan kerjasama. "Sudah ada pembicaraan sebelum perjanjian kerja sama untuk memberangkatkan jemaah dilakukan," katanya.