Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa Hukum First Travel, Rusdianto menjanjikan kliennya Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan memberangkatkan jemaah yang terkatung-katung sesegera mungkin agar tidak semakin memperkeruh persoalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Intinya adalah kami akan berangkatkan sebaik dan secepat mungkin, sehingga dapat membuat orang juga menjadi tergerak untuk sependapat dengan argumentasi kami," ujar Rusdianto dalam persidangan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Rusdianto kliennya juga akan melakukan pemulihan perusahaan penyedia layanan umroh tersebut ke arah yang lebih baik. "Katakanlah ini terjadi homologasi ada pemulihan bagi kami untuk kami merekonstruksi kembali, sehingga perusahaan ini bisa bekerja layaknya sebelum kasus ini terjadi," kata dia.
Ia mengklaim pihak kliennya telah mengatur teknis terkait hal tersebut. Sebab, Rudianto melihat persoalan ini terbilang sensitif karena menimbulkan berbagai permasalahan lainnya. "Dan ini berkaitan dengan masalah yang lain sehingga kami tidak bisa menyampaikan secara detil dan gamblang di forum yang ini," kata dia.
Terkait dengan kepastian jaminan, Rusdianto mengungkapkan kliennya akan menuntaskan hal itu secara proporsional.
Andika dan Anniesa menjadi tersangka kasus penipuan penyelenggaraan haji dan umrah melalui biro perjalanan First Travel. Selain keduanya, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraida "Kiki" Hasibuan sebagai tersangka.
Akibat tindakan penipuan tersebut, mereka merugikan 58.682 jemaah haji yang telah membayar dan dijanjikan perjalanan umrah. Setiap jemaah telah menyetor uang kepada First Travel, setidaknya Rp 14,3 juta per orang. Sebagian jemaah membayar lebih dari itu untuk biaya tambahan lainnya yang diminta First Travel.