Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Asikin Tentang Izin

Asikin Kusumaatmaja, Hakim Agung RI berpendapat bahwa diskusi tentang tidak memerlukan perizinan. Belum ada ketentuan permohonan izin.

26 Juni 1971 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BARANGKALI sudah boleh dinjana: nasib surat Permintaan Pendapat dari jang menamakan dirinja Golongan Putih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia akan sempa dengan nasib pengaduan hukum jang dimasukkan oleh MPEI dan Sabumusi beberapa waktu jang lalu. Dan jang menjana itu bukan orang luar sadja, tapi seorang dalam dari lingkungan peradilan tertinggi itu sendiri. "Memang betul", kata Z. Asikin Kusumaatmadja, seorang dari lima Hakim Agung Republik Indonesia, "Mahkamah Agung tak berwenang memberikan pendapat ketjuali atas permintaan organ pemerintah". Djadi perkarakan dulu, nanti pada tingkat kasasi, baru dapat di dengar pendapat Mahkamah, persis seperti djawaban Mahkamah Agung pada MPBI dan Sarbumusi (TEMPO, 22 Mei 1971). Meskipun begitu alumnus FHUI 1954 itu rupanja tidak bisa hanja melihat soal hukum dari segi kepentingan pemerintah semata. Sebabnja. seperti dikatakannja sendiri: "Sedjauh ia mengenai masalah hukum, sukar memisahkan antara pribadi saja sebagai Hakim Agung ataupun pengadjar di UI". Maka berkenaan dengan Permintaan Pendapat dari Golput itu komentarnja: Kalau ditunggu kasasi, kapan sampai ke Mahkamah Agung?" Sedetik kemudian didjawabnja: "Bisa bertahun-tahun". Dalam pada itu aktualitas sesuatu masalah sudah menurun, orang-orang jang minta keadilan tambah tersiksa. Itulah sebabnja, kendatipun ia belum melihat surat Golput jang di masukkan ke Mahkamah Agung per 10 Djuni jang lalu itu, Asikin bertjerita tentang fasal 28 UUD 45 seperti jang ditanjakan. "Setiap fasal dalam UUD", katanja diantara helaan tangannja, "menurut jurisprudensi atau praktek tidak bisa didjalankan setjara mutlak, karena penguasa selalu berhadapan dengan public order Tjerita kenalan Asikin ini tak djauh dengan jang dialami Golput baru-baru ini. Siapa jang berhak memberi izin diskusi? Maka katanja: "Sebagai warga negara, kita berhak meminta kepada penguasa, supaja ditegaskan kepada siapa kita harus minta izin". Disinilah perlunja kesadaran hukum masjarakat jang menurut Asikin, anak Dr Kusumaatmadja jang djuga-pernah mendjabat sebagai Hakim Agung, masih amat kurang sekali. Lalu apa peranan Malhamah Agung sendiri dalam hal ini? Kelihatan- nja belum ada dan "itulah kelemahan Mahkamah", kata Asikin, seakan ditudjukan kepada dirinja sendiri (ketertiban umum). Adapun batasnja menurut Asikin, tak ada suatu kesetudjuan bersama (general rule). Ahan tetapi menurut Pengadjar Hukum Atjara Perdata FH UI itu, soalnja belumlah begitu djauh. Sebab setahunja segala matjam diskusi jang dibuat selama hari ini tidaklah memerlukan izin. Begitupun diakuinja djuga bahwa setelah melihat sesuatu posisi kasus, penguasa dapat sadja bersikap lain . Kenalan. Tapi bukankah fasal itu sendiri belum punja undang-undang pelaksanaan, jang dapat djadi alasan bagi Polisi untuk melarang suatu atjara tukar omong? "Itu bisa sadja tapi seharus-nja penguasa mengeluarkan undang-undang: mana jang boleh, mana jang tidak", kata Asikin. Dalam pada itu adalah sebuah tjerita dari seorang kenalan hakim Agung itu sendiri. Seorang kenalannja -- dengan perasaan menjesal tak bisa ditolongnja -- mentjeritakan bagaimana dia pernah ditahan Polisi jang kemudian karena ternjata tidak bersalah lalu dilepaskan. Tapi sesudah itu Djaksa menahannja elama 30 hari. Kemudian bebas dan ditahan lagi, kali ini oleh POMAL. "Siapa sebenarnja jang berhak menahan saja?" tanja sang kenalan pada Asikin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus