MUNGKIN Sjukur dapat dibenarkan dalam satu hal: niatnja untuk
meringankan beban mahasiswa membeli buku peladjaran. Misalnja
untuk sebuah buku Essential English jang ditjetaknja minus izin
dari penerbitnja Longmans Green & Co London, New York, Toronto,
Sjukur hanja mendjual Rp 250. Sedang harga toko untuk asli buku
tersebut berbilang Rp 600.
Tapi ternjata soalnja tidak sesepele itu. Sebab dalam niat baik
itu, Direktur CV Matahari tersebut telah menjenggol kedaulatan
orang lain. Orang lain jang berbentuk usaha badan hukum itu
bernama PT Dian Rakjat, jang mengadukan perbuatan Sjukur
mentjetak 2000 eksemplar Essential English atas dasar bahwa izin
chusus untuk mentjetak buku itu disini ada pada PT Dian Rakjat.
Dan kemudian ada hal lain jang menurut perkiraan polisi adalah
sebab mengapa ia harus disimpan ditahanan Komsekko 71 Kramat. CV
Matahari, seperti kata Erwin petugas intel Komsekko, telah
menadah buku-buku standar milik FKG UI dan Universitas Nasional.
Buku-buku tersebut menurut Erwin ditjuri oleh Dodo dan Poltak,
jang djuga saat ini sedang meringkuk dalam rumah tahanan yang
sama.
380. Akan hal begitu, nampaknja Sjukur masih bisa merasa
bersjukur karena ia punja alasan-alasan untuk
pertanggungandjawab perbuatannja. Kata Sjukur, dengan mesin
electronics sheet, ia merekam buku asli dari Longmans, dus
"bukan dari PT Dian Rakjat". "Kalau saja tahu itu buku Dian",
landjutnja pada TEMIO "saja tentu tak akan merekamnja". Tapi ia
mendjelaskan lebih djauh kalau betul itu buku terbitan Dian,
haruslah ada nama PT Dian Rakjat. Itulah sebabnja Sjukur tak
merasa telah merampas hak orang lain atau seperti katanja
sendiri: "Saja sama sekali tak terkena fasal 380". Ia menarik
logika bahwa kalaupun ada pemalsuan, itu bukanlah milik Dian
tapi Longmans. "Kalau Longmans jang menuntut, itu baru saja
salah"
Apapun jang dikatakan Sjukur, Direktur CV Matahari itu, kiranja
belum ukuran apa-apa, karena jang menentukan betul tidaknja
bukanlah dia sendiri, djuga bukan polisi atau Tecab 001 jang
menggiringnja dari kiosnja. Namun begitu pengetahuan Sjukur akan
soal-soal begini tidak dangkal. Katanja pelanggaran seperti itu
bukan barang baru. "Kalau itu pelanggaran, sebelum saja sudah
banjak jang melakukannja". Bahkan, itu dilakukan oleh beberapa
universitas. Ia menjebut buku Principal Management jang
diterdjemahkan oleh Drs Sunardi, "saja tahu ia tidak minta izin
keluar negeri".
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini