Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ditangkap Tecab

PT Dian Rakyat yang memiliki izin khusus mencetak essential english, mengadu ke polisi. Syukur, direktur CV Matahari, membajak buku itu sebanyak 2000 eksemplar. Syukur tak merasa bersalah.

26 Juni 1971 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MUNGKIN Sjukur dapat dibenarkan dalam satu hal: niatnja untuk meringankan beban mahasiswa membeli buku peladjaran. Misalnja untuk sebuah buku Essential English jang ditjetaknja minus izin dari penerbitnja Longmans Green & Co London, New York, Toronto, Sjukur hanja mendjual Rp 250. Sedang harga toko untuk asli buku tersebut berbilang Rp 600. Tapi ternjata soalnja tidak sesepele itu. Sebab dalam niat baik itu, Direktur CV Matahari tersebut telah menjenggol kedaulatan orang lain. Orang lain jang berbentuk usaha badan hukum itu bernama PT Dian Rakjat, jang mengadukan perbuatan Sjukur mentjetak 2000 eksemplar Essential English atas dasar bahwa izin chusus untuk mentjetak buku itu disini ada pada PT Dian Rakjat. Dan kemudian ada hal lain jang menurut perkiraan polisi adalah sebab mengapa ia harus disimpan ditahanan Komsekko 71 Kramat. CV Matahari, seperti kata Erwin petugas intel Komsekko, telah menadah buku-buku standar milik FKG UI dan Universitas Nasional. Buku-buku tersebut menurut Erwin ditjuri oleh Dodo dan Poltak, jang djuga saat ini sedang meringkuk dalam rumah tahanan yang sama. 380. Akan hal begitu, nampaknja Sjukur masih bisa merasa bersjukur karena ia punja alasan-alasan untuk pertanggungandjawab perbuatannja. Kata Sjukur, dengan mesin electronics sheet, ia merekam buku asli dari Longmans, dus "bukan dari PT Dian Rakjat". "Kalau saja tahu itu buku Dian", landjutnja pada TEMIO "saja tentu tak akan merekamnja". Tapi ia mendjelaskan lebih djauh kalau betul itu buku terbitan Dian, haruslah ada nama PT Dian Rakjat. Itulah sebabnja Sjukur tak merasa telah merampas hak orang lain atau seperti katanja sendiri: "Saja sama sekali tak terkena fasal 380". Ia menarik logika bahwa kalaupun ada pemalsuan, itu bukanlah milik Dian tapi Longmans. "Kalau Longmans jang menuntut, itu baru saja salah" Apapun jang dikatakan Sjukur, Direktur CV Matahari itu, kiranja belum ukuran apa-apa, karena jang menentukan betul tidaknja bukanlah dia sendiri, djuga bukan polisi atau Tecab 001 jang menggiringnja dari kiosnja. Namun begitu pengetahuan Sjukur akan soal-soal begini tidak dangkal. Katanja pelanggaran seperti itu bukan barang baru. "Kalau itu pelanggaran, sebelum saja sudah banjak jang melakukannja". Bahkan, itu dilakukan oleh beberapa universitas. Ia menjebut buku Principal Management jang diterdjemahkan oleh Drs Sunardi, "saja tahu ia tidak minta izin keluar negeri".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus