Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Penggunaan pengeras suara masjid diatur untuk menjaga nilai toleransi di masyarakat.

1 Maret 2025 | 12.56 WIB

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Perbesar
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengeras suara masjid kerap digunakan untuk pelaksanaan berbagai ibadah dan acara keagamaan umat Islam. Namun, penggunaan pengeras suara ini harus mengikuti aturan demi menjaga nilai toleransi dengan masyarakat sekitar yang memiliki beragam latar belakang dan kebutuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat Edaran tersebut menyatakan, untuk mengutamakan nilai toleransi, selama Ramadan penggunaan pengeras suara, baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarus Al-Quran, menggunakan pengeras suara dalam. 

Lebih lanjut, berikut rangkuman informasi selengkapnya mengenai aturan pengeras suara di Masjid.

Aturan Penggunaan Pengeras Suara

Dalam surat edaran tersebut, pemasangan dan penggunaan pengeras suara di masjid di atur sebagai berikut:

  1. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.
  2. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.
  3. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
  4. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

 

Edaran tersebut mengatur bahwa pengumandangan azan dilakukan menggunakan pengeras suara luar. Sementara itu, tata cara lain mengenai penggunaan pengeras suaranya diatur sebagai berikut:

  1. Waktu salat Subuh

- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

- Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

  1. Waktu salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya

- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau salawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit.

- Sesudah azan dikumandangkan, hanya menggunakan pengeras suara dalam.

  1. Waktu salat Jumat

- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jum'at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.

  1. Kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam

- Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam.

- Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

- Pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.

- Takbir Idul Adha di Hari Tasyrik pada 11-13 Zulhijah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.

- Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

Yolanda Agne dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus