Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ayah Bunuh Bayi 3 Bulan, Polisi Jelaskan Ngeri dan Sadisnya

Ayah bunuh bayi juga menggigit wajah anaknya, menonjok, dan memebatahkan tulangnya.

6 Mei 2019 | 18.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi bayi. Pixabay.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - MS, 23 tahun, tega menganiaya bayi perempuannya sendiri yang berumur tiga bulan hingga meninggal pada Sabtu, 27 April 2019. Peristiwa ayah bunuh bayi tersebut terjadi di Jalan Yusuf, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat .

"Korban digigit tepat di wajah sebelah kiri. Ada bekasnya. Kemudian ditonjok tepat di muka sehingga menyebabkan hancur di bagian hidung dan bibir," ujar Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 6 Mei 2019.

BacaPembunuhan Bayi di Gading Nias, Diduga Pelakunya Ayah Kandung

Tidak berhenti di situ, pelaku ayah bunuh bayi juga mematahkan tulang tangan dan kaki korban. Caranya dengan memelintir tulang beberapa kali. "Kalau dari keterangan pelaku, sampai bunyi krek," ujar Erick.

Erick menjelaskan, kejadian bermula saat isteri pelaku SK (22) pergi belanja. Buah hatinya ditinggalkan di rumah. Pagi itu, di rumahnya hanya ada pelaku, bayi, dan mertua pelaku yang tunanetra. Saat SK tak di rumah itulah MS menganiaya putrinya sendiri.

Setibanya di rumah, SK mendapati anaknya lemas dan luka namun belum meninggal. SK bertanya kepada suaminya perihal kondisi bayi mereka. "Pelaku menjawab karena kesedak di tenggorokan," ujar Erick.

Bayi itu akhirnya di bawa ke Puskesmas Kebon Jeruk. Namun nyawanya tidak tertolong saat dalam perjalanan.

Erick mengatakan, pelaku sempat meminta surat keterangan meninggal anaknya kepada dokter di puskesmas. Namun, puskesmas tidak menyetujui permintaan itu lantaran curiga dengan musabab kematian si bayi. Pada 29 April 2019, Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian. "Tidak sampai 1 x 24 jam, polisi menangkap MS di rumahnya," ucapnya.

SimakKronologi Ayah Pukul Bayinya Hingga Tewas di Tangerang 

Atas perbuatannya, tersangka ayah bunuh bayi dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Erick mengatakan, karena pelaku membunuh anak kandungnya maka ancaman diperberat hingga maksimal 20 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M. YUSUF MANURUNG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus