Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka Pemerasan dan TPPU

Polda Metro Jaya menetapkan pesohor Nikita Mirzani dan asistennya IM sebagai tersangka kasus pemerasan serta TPPU.

20 Februari 2025 | 16.03 WIB

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus melengkapi berkas terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Ervana.
Perbesar
Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus melengkapi berkas terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Ervana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani (NM) dan asistennya IM sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap kedua orang tersebut berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ditetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menuturkan, seharusnya kedua tersangka diperiksa hari ini berdasarkan surat panggilan yang telah dikirimkan sebelumnya. Namun sehari sebelum diperiksa, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari kuasa hukum tersangka. "Alasan penundaannya adalah karena masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan," ujar Ade Ary. 

Melalui surat yang sama, kuasa hukum tersangka meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 13.00 WIB. Atas permohonan tersebut, polisi akan kembali mengirimkan surat pemanggilan terhadap NM dan IM pekan depan. 

"Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di minggu depan," kata dia. 

Ade Ary menjelaskan sejumlah pasal yang disangkakan terhadap tersangka. Pertama, Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 tentang UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun. Kedua, dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana sembilan tahun.

"Selanjutnya adalah dugaan TPPU, sebagaimana yang diatur Pasal 3, Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," tutur dia. 

Sebelumnya, NM dan IM diketahui berkonflik dengan pebisnis produk perawatan kulit atau skincare dr. Reza Gladys. NM diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik Reza Gladys. Korban juga diduga diancam dan diperas senilai miliaran rupiah, sehingga melapor ke Polda Metro Jaya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus