Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua Maulana Malik, pengemudi Mercy yang tabrak pengendara motor di Pasar Minggu, Kombes Pol Abu Bakar Tertusi menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Abu Bakar adalah Kepala Biro Operasi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya takut salah, semua sudah ditangani Satlantas Polres Metro Jaksel. Biarkan hukum yang bicara saja," kata Abu Bakar pada Selasa 4 April 2023, seperti dikutip Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pejabat Polda NTB itu mengatakan dirinya hanya bisa berdoa agar Allah memberikan yang terbaik bagi putranya Maulana Malik, 18 tahun.
Senin kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam kecelakaan itu ada kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor. Trunoyudo mengatakan kepolisian akan mendalami kecelakaan itu, termasuk nomor polisi kendaraan yang terlibat.
"Proses pendalaman pada kendaraan pelat nomor B 1127 dan kendaraan tanpa pelat nomor tadi," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa dan meminta keterangan 10 saksi dalam kasus kecelakaan antara pengemudi Mercy dan pengendara motor Honda Vario. Dalam kecelakaan yang melibatkan anak pasangan Ira Riswana dan Karo Operasi Polda NTB Kombes Pol Abu Bakar Tertusi itu, seorang pelajar, Syamil, 19 tahun, meninggal di tempat.
Selanjutnya kasus kecelakaan yang melibatkan anak pejabat Polri naik ke penyidikan....
Kasus Kecelakaan Pengemudi Mercy Naik ke Penyidikan
Pada Selasa malam, kasus kecelakaan itu telah naik ke penyidikan. Namun Trunoyudo mengatakan belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangkanya belum, di sini baru proses adanya suatu dugaan pidana, nanti ke penyidikan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 April 2023.
Naik status penyelidikan menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara secara tertutup sejak tadi siang. Unsur tindak pidana berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita masih sama-sama tunggu sehingga ini semuanya bisa jernih melihat pada suatu konstruksi perkara," kata Trunoyudo.
Alat bukti yang dikumpulkan harus sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Saat ini bukti yang telah dikantongi adalah rekaman kamera CCTV di Tempat Kejadian Perkara atau TKP.
"Tentunya juga nanti ada kolaborasi interprosesi terkait dengan digital forensik," tutur Trunoyudo.
Kecelakaan terjadi pukul 02.00 pada 12 Maret 2023. Mobil Mercedes-Benz yang dikemudikan Maulana Malik (18 tahun) menabrak Honda Vario yang dikendarai oleh Sahlan Bayu (19 tahun) beserta orang yang diboncengnya, Syamil (19 tahun).
Syamil tewas di tempat, sedangkan Sahlan sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu. Sedangkan Maulana Malik ikut mengantarkan ke rumah sakit.
Penyebab kecelakaan diduga berawal dari sepeda motor yang menerobos lampu merah. Sedangkan pengemudi Mercy anak pejabat Polri disebutkan melaju saat dalam lampu lalu lintas hijau.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Pengemudi Mercy Tabrak Pengendara Motor Diusut Sesuai Prosedur