Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bagaimana Progres Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang dan di Bekasi?

Pembongkaran pagar laut di Tangerang mencapai 18,7 kilometer sejak 27 Januari 2025. Sementara pagar laut di Bekasi belum diapa-apakan setelah disegel.

4 Februari 2025 | 17.52 WIB

Nelayan melintas di samping pagar laut saat aksi protes di pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, 4 Februari 2025. Antara/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Nelayan melintas di samping pagar laut saat aksi protes di pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, 4 Februari 2025. Antara/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady, menyatakan bahwa petugas gabungan bersama nelayan lokal telah berhasil membongkar pagar laut sekitar 18,7 kilometer di perairan Tangerang, Banten, tercatat sejak 27 Januari 2025. Pembongkaran pagar laut yang perlu diselesaikan tersisa 11,46 kilometer.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saat ini, sisa pagar laut yang belum dibongkar sepanjang 11,46 kilometer dari total 30,16 kilometer," karat Made Wira dalam keterangannya pada Selasa, 28 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang ini dilakukan di tiga lokasi, yaitu Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk. Pagar laut ini melintasi 16 desa yang berada di enam kecamatan. Pagar tersebut membentang di antara desa-desa, seperti di tiga desa di Kecamatan Kronjo, Kecamatan Kemiri, dan Kecamatan Pakuhaji, kemudian empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, sera dua desa di Kecamatan Teluknaga.  

TNI AL sudah menyiapkan berbagai alat bantu untuk melaksanakan pembongkaran tersebut. Alat-alat ini meliputi 2 Kal/Patkamla, 6 Sea Rider, 12 PK, 5 RBB, 2 RHIB, serta puluhan kapal nelayan. Sebanyak 568 personel juga dikerahkan, yang terdiri dari TNI AL, Bakamla, Polair, dan nelayan yang terlibat dalam upaya pembongkaran pagar laut ini.  

Dilansir dari Antara, pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang telah dimulai sejak Rabu, 22 Januari 2025. TNI Angkatan Laut (AL) menekankan pentingnya kerja sama untuk menyelesaikan pembongkaran pagar laut ini. Mereka juga memberikan target penyelesaian dalam waktu 10 hari. 

"Seperti yang kami sampaikan kemarin, kalau kita kerja sendiri mungkin tidak tercapai, itu harus bareng-bareng. Kita harus bareng-bareng biar cepat menyelesaikan masalah masyarakat," tutur Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, pada Senin, 27 Januari 2025. 

Namun, pembongkaran pagar laut ini sempat terhenti lantaran kendala cuaca yang ekstrem dan tidak memungkinkan melakukan pembongkaran. "Kondisi terakhir terupdate dua hari tidak melaksanakan pembongkaran karena cuaca yang tidak mendukung," demikian Made Wira pada Kamis, 30 Januari 2025. 

Dan selain kondisi cuaca, para petugas juga terkendalai dengan bambu-bambu yang harus dilepas secara manual. Hal ini cukup sulit dilakukan, terutama apabila bambu-bambu tersebut telah menancap di laut selama berbulan-bulan.  

Pembongkaran Pagar Laut Bekasi Belum Dimulai 

Sementara itu, pembongkaran pagar laut di perairan Bekasi belum juga dilaksanakan. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, mengatakan pendapatnya mengenai pembongkaran pagar laut di Bekasi seharusnya dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) sendiri.  

"Proses penegakan aturan sedang berjalan, dan ini jelas siapa yang punya. Masak negara juga yang tanggung semua kalau ada bongkaran," ujar Doni pada Sabtu, 1 Februari 2025 ketika dihubungi. 

Pembongkaran ini menjadi salah satu sanksi administratif yang diterima oleh PT TRPN. Selain itu, beberapa sanksi lain juga dikenakan, seperti teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan dokumen persetujuan, pembatalan dokumen persetujuan, hingga keharusan untuk memulihkan fungsi ruang laut. 

Pembongkaran bangunan menjadi salah satu sanksi administratif yang dikenakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap pihak yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021. 

Alasan belum dilakukannya pembongkaran ini, menurut keterangan Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, karena pagar laut di Bekasi masih disegel oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.  

"Karena sedang disegel dan tak boleh ada kegiatan," jelas Deolipa pada Minggu, 2 Februari 2025 saat dihubungi. 

Dan sepakat dengan Doni, Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup, juga setuju bahwa pembongkaran pagar laut di perairan Bekasi merupakan tanggung jawab PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN). Sebab, sudah menjadi kewajiban sang pemilik pagar laut untuk atas pemagaran yang dilakukan. 

Natau Lasnihora Sinaga dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Pilihan editor: 6 Indikasi Pidana Kasus Pagar Laut di Tangerang

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus