Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Eks Anggota Bawaslu Ungkap Tawar-menawar Harga PAW Harun Masiku

Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan adanya negosiasi harga PAW DPR untuk Harun Masiku.

24 April 2025 | 15.22 WIB

Pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah (kiri) berbincang dengan Mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina saat menjadi saksi pada sidang terdakwa kasus perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, 24 April 2025.  Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah (kiri) berbincang dengan Mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina saat menjadi saksi pada sidang terdakwa kasus perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, 24 April 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan adanya negosiasi besaran uang suap pengurusan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini diungkapkan Agustiani saat bersaksi dalam sidang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hasto terjerat kasus suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku, serta perintangan penyidikan perkara tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mulanya, Agustiani mengatakan dirinya menerima pesan 'Mbak, tanyain operasionalnya 750' dari Saeful Bahri selaku mantan kader PDI Perjuangan. Chat tersebut ia teruskan kepada eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, sesuai permintaan Saeful.

"Wahyu minta berapa?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Agustiani menjawab, "1.000."

"1.000 itu berapa?" tanya Jaksa.

Agustiani mengaku tidak tahu. "Terus Saeful bilang 'Mbak, tawar 900', kalau enggak salah, terus saya forward lagi ke Wahyu."

"Mengenai tawar menawar itu tadi, 750, 1 miliar, 900, deal-nya berapa akhirnya?" cecar JPU. 

Agustiani menjawab, "ya hanya menggantung begitu aja."

Kendati demikian, Agustiani mengaku memberikan uang 19.000 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan. Duit itu datang dari Saeful Bahri.

Agustuani Tio Fridelina, Wahyu Setiawan, dan Saeful Bahri merupakan mantan terpidana kasus suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Harun sendiri masih berstatus buronan sejak Januari 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pengurusan PAW anggota DPR. Dalam pengembangannya, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus tersebut.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus