Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan adanya negosiasi besaran uang suap pengurusan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal ini diungkapkan Agustiani saat bersaksi dalam sidang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hasto terjerat kasus suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku, serta perintangan penyidikan perkara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mulanya, Agustiani mengatakan dirinya menerima pesan 'Mbak, tanyain operasionalnya 750' dari Saeful Bahri selaku mantan kader PDI Perjuangan. Chat tersebut ia teruskan kepada eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, sesuai permintaan Saeful.
"Wahyu minta berapa?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.
Agustiani menjawab, "1.000."
"1.000 itu berapa?" tanya Jaksa.
Agustiani mengaku tidak tahu. "Terus Saeful bilang 'Mbak, tawar 900', kalau enggak salah, terus saya forward lagi ke Wahyu."
"Mengenai tawar menawar itu tadi, 750, 1 miliar, 900, deal-nya berapa akhirnya?" cecar JPU.
Agustiani menjawab, "ya hanya menggantung begitu aja."
Kendati demikian, Agustiani mengaku memberikan uang 19.000 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan. Duit itu datang dari Saeful Bahri.
Agustuani Tio Fridelina, Wahyu Setiawan, dan Saeful Bahri merupakan mantan terpidana kasus suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Harun sendiri masih berstatus buronan sejak Januari 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pengurusan PAW anggota DPR. Dalam pengembangannya, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus tersebut.