Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Baim Wong dan Paula Verhoeven Disomasi Atas Video Prank Laporan Palsu KDRT ke Polisi

Polres Jakarta Selatan memastikan proses hukum terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven tetap berjalan, meski Baim sudah minta maaf ke polisi.

3 Oktober 2022 | 18.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktor Baim Wong, didampingi istrinya yang juga model Paula Verhoeven memberikan keterangan pers terkait Citayam Fashion Week di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Baim dan Paula sepakat untuk menarik merek Citayam Fashion Week yang telah didaftarkan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham setelah menuai pro dan kontra, dia juga meminta maaf kepada orang-orang yang merasa dirugikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Firma hukum Bow and Partners melayangkan somasi terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven atas video prank laporan palsu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Kebayoran Lama. Pengacara bernama Prabowo Febriyanto memberi waktu tiga hari, sejak hari ini, agar pasangan selebritas itu meminta maaf secara terbuka.

"Dari somasi kita menyuruh Baim mengadakan press conference, permintaan maaf kepada semua Warga Negara Indonesia, dan juga membuat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi," kata Prabowo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober 2022.

Pengacara itu mengatakan apabila somasi tersebut dipenuhi, belum tentu niat laporan ke kepolisian bakal dihentikan. Dia meyakini bahwa proses hukum terhadap Baim dan istrinya, Paula Verhoeven tetap berlanjut.

"Tetapi permintaan maaf saja tidak cukup, karena masyarakat kita, rakyat kita, tidak bisa dibodohin dengan video-video prank. Apalagi yang di-prank ini adalah polisi," ujarnya.

Kedatangannya hari ini ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menbuat aduan masyarakat. Namun laporan ini belum secara resmi diterbitkan dalam Laporan Polisi.

"Kita juga menentukan Baim Wong juga bisa terkena Pasal 220 KUHP, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana," kata Febri.

Pengacara itu juga mengingatkan bahwa Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam pidana dari Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan proses hukum tetap berjalan, meski Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah meminta maaf kepada kepolisian. Polisi tetap menangangi proses pelaporan yang masuk terhadap dua YouTuber itu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin, 3 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

Hari ini, Sahabat Polisi telah membuat laporan resmi terhadap Baim dan Paula atas laporan palsu KDRT itu di Polres Metro Jakarta Selatan. "Jika memang ada permintaan maaf tidak masalah, tapi untuk proses pelaporan tetap berjalan," ujarnya.

Baim Wong juga telah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk mengklarifikasi dan meminta maaf. Dia mengaku salah telah membuat konten prank polisi tersebut.

Baca juga: Sahabat Polisi Laporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven Atas Video Prank Laporan Polisi KDRT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus