Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Balita Korban Penganiayaan Pacar Tantenya di Jaktim Meninggal di RS Polri

Balita berinisial HZ, 3 tahun, yang menjadi korban penganiayaan oleh pacar tantenya meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Polri

15 Desember 2023 | 21.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Mayat Bayi / Bayi Meninggal Duni. theage.com.au

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Balita berinisial HZ, 3 tahun, yang menjadi korban penganiayaan menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat petang sekitar pukul 16.08 WIB, setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya, benar meninggal dunia dan jenazah ada di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Saya pun lagi di sini (RS Polri Kramat Jati," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur Inspektur Dua Sri Yatmini ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HZ menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh RA, 29 tahun, yang merupakan pacar tantenya berinisial S, 17 tahun, di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal Hariyanto menuturkan HZ meninggal dunia akibat cedera otak berat yang dialaminya. "Balita meninggal, gegar otak berat dan memakai bantuan napas sejak masuk RS Polri," kata Haryanto.

Sejak berada di rumah sakit, HZ belum sadarkan diri (koma). Bahkan, ditemukan beberapa kondisi tulang korban patah.

"Tulang selangka korban patah, memar dan gangguan pada sendi bahu. Jadi, kayaknya memang traumanya pada bahu kanan dan kepala," ujarnya.

Kepolisian mengungkapkan motif pelaku RA melakukan penganiayaan terhadap balita hingga mengalami patah tulang leher dan cedera otak karena merasa terganggu ketika ingin berhubungan intim.

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, 12 Desember mengatakan, pelaku RA merasa terganggu dengan tangisan korban padahal ketika itu ingin berhubungan intim dengan pacarnya berinisial S yang merupakan tante korban di dalam kontrakan.

"Tante korban (S) dan tersangka RA ini tinggal di dalam satu rumah di kontrakan layaknya suami istri. Korban sering rewel sehingga mengganggu hubungan asmara pelaku," ujarnya.

Leonardus menuturkan RA kerap melakukan penganiayaan terhadap HZ hingga kondisinya saat ini kritis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Hubungan RA dan S belum resmi menikah. Namun, keduanya diketahui tinggal satu rumah dan keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.

Sedangkan korban HZ adalah keponakan S. HZ dititipkan oleh orang tuanya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus